Salin Artikel

Cegah Keluarga Marah, Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 Harus Cepat

SALATIGA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Salatiga mengadakan pelatihan pemulasaraan untuk jenazah terpapar Covid-19.

Pelatihan ini dilakukan agar jenazah segera mendapat penanganan dan pemakaman secara layak.

Kabag Kesra Pemkot Salatiga Jumiarto menyampaikan ada kecemasan dari modin dan petugas jika terpapar saat mengurus jenazah Covid-19.

“Pelatihan ini masih bersifat memberikan informasi terkait pemulasaraan jenazah terpapar Covid-19, selanjutnya menularkan ilmu yang didapatkan, bukan berarti jika terjadi KLB pemerintah mengajukan modin untuk menangani semua, tidak," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

Dia menegaskan bahwa tanggung jawab tetap berada di pemerintah.

"Kegiatan ini juga sebagai antisipasi kejadian RSUD overload, namun ada keluarga duka yang marah karena menunggu lama. Relawan pemulasaraan jenazah terpapar Covid-19 di Salatiga juga ada dari Banser dan setiap saat akan membantu beserta ambulan disediakan," tegasnya.

Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti mengatakan pelatihan diberikan sebagai antisipasi bila terjadi lonjakan kasus meninggal karena Covid-19.

"Memang ini mendadak karena kemarin di RSUD Salatiga ada kasus meninggal enam orang pasien dalam sehari saja agak kewalahan,” kata Wuri.

Dokter Spesialis Forensik RSUD Salatiga, dr.Wian Pisia Anggreliana, MH.,Sp.KF menjelaskan, kriteria pasien meninggal dengan protokol Covid-19 adalah pasien meninggal dalam status suspek Covid-19 dengan atau tanpa komorbid yang belum sempat swab/RT PCR tetapi sudah ada hasil laboratorium, termasuk rapid darah lengkap dan hasil rontgent.

"Pasien meninggal dalam probable Covid-19 dengan atau tanpa komorbid yang belum sempat swab/RT PCR tetapi sudah ada hasil laboratorium dan hasil rontgent, pasien DOA (Death on Arrival) yang memiliki riwayat kontak dengan pasien suspek, probable, konfirmasi, dan pasien yang meninggal dengan status konfirmasi Covid-19," jelasnya.

“Selanjutnya urutan pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid-19 adalah menutup lubang lubang tubuh dengan kapas yang dibasahi klorin, jeazah dimandikan atau disemprot dengan klorin bagi yang tidak boleh dimandikan, jenazah dikafani, dibungkus dengan plastik kantong jenazah, lalu jenazah dimasukkan ke dalam peti dengan lapisan alumunium foil, peti jenazah dilakukan disinfektan, selanjutnya dimasukkan ke mobil jenazah,” tambahnya.

Kemudian dilakukan pemakaman.

Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Salatiga Hengky Aryo Alfianto mengungkapkan, minimal dua orang petugas yang melakukan pemulasaraan, tapi kalau yang meninggal berbadan besar tentu harus menyesuaikan.

"Yang meninggal di rumah karena isoman, kita beri bantuan peti, APD, mori, sabun, cotton bud, shampo, dan non-muslim kita tambah bantal dan guling kecil. Kalau ada di masyarakat yang meninggal karena dimungkinkan Covid-19 ajukan bantuan. Tapi kalau meninggal di RSUD kita menerima sudah rapi dalam peti. Ada satu peti mati kami berikan 10 APD, asumsinya dua untuk yang memandikan, dan delapan untuk yang menguburkan,” terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/30/085407778/cegah-keluarga-marah-pengurusan-jenazah-pasien-covid-19-harus-cepat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke