Salin Artikel

Kerusuhan di Yalimo Papua, 8 Kantor Dibakar Massa dan Warga Mengungsi

KOMPAS.com - Protes putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil berujung ricuh.

Massa diduga pendukung pasangan tersebut membakar setidaknya 8 kantor pemerintahan di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021).

Selain membakar kantor, massa juga memblokade sejumlah jalan. Untuk kantor yang menjadi sasaran amukan massa adalah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Menanggapi kondisi itu, Polda Papua langsung mengerahkan anggotanya ke lokasi.

"Besok juga kami pihak kepolisian akan mengirimkan pasukan sebanyak 2 SST untuk membantu Polres melakukan antisipasi kejadian serupa yang akan berulang," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6/2021).

Fakhiri mengakui, kericuhan terjadi karena diduga aparat salah mengantisipasi.

Menurut dia, dari hasil evaluasi, aparat keamanan awalnya yakin pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil akan dimenangkan MK.

Namun, kenyataan di lapangan putusan MK memicu reaksi massa yang berlebihan.

"Kapolres begitu percaya tidak akan ada masalah sehingga dia mengembalikan BKO yang ada di Yalimo. Dengan itu, jumlah perosnel keamanan yang tinggal di sana, personel Polres berjumlah 40 orang, di tambah TNI dari koramil 50, Pamrawan 751 13 orang," ujar Fakhiri, di Jayapura, Selasa.

Warga pilih mengungsi

Sementara itu, pasca-kerusuhan tersebut, sejumlah warga memilih mengungsi karean takut.

Warga untuk sementara mengungsi di sejumlah kantor polisi dan tempat lainnya.

"Masyarakat yang ketakutan sehingga mengungsi ke Polres, kami sudah memerintahkan untuk menggunakan bangunan yang ada dan bangunan pos dan Koramil," tuturnya.

Hingga saat ini, tercatat ada ratusan warga Yalimo yang mengamankan diri di Polres dan Koramil.

Fakhiri mengatakan, belum ada laporan korban luka maupun jiwa dalam kerusuhan itu.

Pilkada Yalimo

Seperti diberitakan sebelumnya, di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah.

Mereka adalah Erdi Dabi-Jhon Wilil mendapat nomor urut 1 dan nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Lalu, pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Kemudian, pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.


Kasus kecelakaan 

Pada September 2020, Erdi Dabi yang masih menjabat Wakil Bupati Yalimo, terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura.

Saat itu polisi menemukan bukti bahwa Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021. Kemudian, Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

(Penulis: Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/30/082650478/kerusuhan-di-yalimo-papua-8-kantor-dibakar-massa-dan-warga-mengungsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke