Salin Artikel

Mantan TNI Penculik Anak di Palembang Divonis 5 Tahun Penjara

Keduanya terbukti melakukan penculikan anak pada Jumat (19/2/2021) lalu.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (29/6/2021).

Dalam vonis tersebut, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 huruf f jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada kedua terdakwa dan denda Rp 60 juta dengan subsider 3 bulan penjara," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hal yang memberatkan terdakwa, keduanya dinilai membuat masyarakat menjadi resah, khususnya yang mempunyai anak di bawah umur.

Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan untuk kedua terdakwa.

"Perbuatan terdakwa tak dapat ditoleransi karena meresahkan masyarakat, khususnya bagi para orangtua yang mempunyai anak di bawah umur," ujar hakim.

Setelah mendengar vonis hakim, kedua terdakwa meminta waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap Suhartono dan Sutriono yang merupakan dua pelaku penculikan terhadap DI (4).

Kasus penculikan ini sempat viral di media sosial.

Terungkapnya kasus tersebut setelah DI ditemukan di Kilometer 11, tepatnya di Jalan Taman Murni Kelurahan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Jumat (19/2/2021) malam.

Awalnya, Sutriono menculik korban di rumahnya di Jalan Parman, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Sutriono kemudian berjanji untuk bertemu dengan Suhartono di kawasan Kebun Sayur.

Namun, saat itu Suhartono meninggalkan Sutriono, lantaran takut setelah aksi rekannya itu viral di media sosial.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/30/071609278/mantan-tni-penculik-anak-di-palembang-divonis-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke