Salin Artikel

Hadapi Lonjakan Covid-19 di Jateng, Ini 7 Instruksi Ganjar untuk Kepala Daerah

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan kepada Bupati dan Wali Kota untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

"Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar dalam siaran pers, Selasa (29/6/2021).

Lonjakan kasus Covid-19 menambah jumlah daerah zona merah di Jawa Tengah sebanyak 25 kabupaten/kota di Jateng.

Untuk itu, Ganjar mengeluarkan tujuh perintah kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh daerah di Jawa Tengah.

Pertama, pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah.

Lockdown yang dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, kecuali darurat atau khusus.

Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang.

Melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.

“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan babinsa dan babinkamtibmas serta satgas jogo tonggo,” tegasnya.

Kedua, Bupati dan Wali Kota mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke).

Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan khususnya 5 M secara luas.

“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” katanya.

Ketiga, Bupati dan Wali Kota juga diminta mengaktifkan call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19.

Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.

Keempat, kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit.

Kelima, jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.

Keenam, seluruh Bupati dan Wali Kota memanfaatkan aset-aset pemerintah untuk tempat isolasi terpusat.

Ketujuh, melakukan percepatan vaksinasi dengan membuat sentra-sentra vaksinasi.

“Silakan bekerja sama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi,” tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/29/210532278/hadapi-lonjakan-covid-19-di-jateng-ini-7-instruksi-ganjar-untuk-kepala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke