Salin Artikel

Tujuan Singapura, Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 12 M Berhasil Digagalkan, Ini Ceritanya

BATAM, KOMPAS.com -  Tim F1QR Lanal TBK berhasil gagalkan upaya penyelundupan ratusan benih lobster di Perairan Pulau Rukan Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (28/6/2021)

Ratusan benih lobster atau benur itu diamankan dari speedboat tanpa nama tujuan Negara Singapura di perairan selatan Pulau Rukan.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Karimun, Letkol Laut (P) Puji Basuki menjelaskan, penyelundupan terhadap ratusan ribu benur itu berawal dari informasi intelijen terhadap adanya dugaan penyeludupan baby lobster.

"Ada sebanyak 15 boks styrofoam berhasil diamankan. Boks itu berisi 479 kantong plastik baby lobster," kata Letkol Puji Basuki melalui keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021) sore.

Dari hasil pencacahan, terdapat dua jenis lobster yang ditemukan, antara lain masing-masing jumlah 119.750 ekor benur jenis pasir dan 1.000 ekor benur jenis mutiara.

"Dari penyelundupan ini, kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 12 miliar," terang Puji.

Letkol Puji menjelaskan, kronologi penindakan itu berawal dari informasi terkait adanya upaya penyeludupan benur tujuan negara Singapura.

Selanjutnya, dari informasi tersebut, Tim F1QR Lanal TBK kemudian melakukan operasi keamanan laut terbatas di Perairan Pulau Rukan.

"Pada 03.45 Wib, tim F1QR mendeteksi suara dan terpantau satu unit speedboat berkecepatan tinggi diduga sebagai pelaku kegiatan ilegal. Tim kemudian langsung melakukan pengejaran," papar Puji.

"Setelah melakukan pengejaran, tim kehilangan speedboat tersebut. Namun, petugas terus melakukan upaya penyisiran dan menemukan boks styrosfoam berisi benur," tambah Puji.


Puji menyebutkan, tim F1QR harus menghentikan pengejaran terhadap kapal tersebut, karena kecepatan speedboat tidak dapat diimbangi.

"Pelaku menggunakan speedboat bermesin besar dan bermanuver dengan kecepatan tinggi guna menghindari pengejaran terhadap petugas," ungkap Puji.

Danlanal menjelaskan, bahwa kegiatan penyelundupan baby lobster tersebut melanggar unsur pidana Pasal 92 Junto Pasal 26 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah melalui UU No. 45 Tahun 2008.

Kemudian, UU. No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III bagian keempat Paragraf 2 pasal 92 Junto Pasal 26 dengan ancaman pidana paling lama 8 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.00 (Satu Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah.

"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk terhadap para penyeludup dan juga asal bemhr itu," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/29/190417678/tujuan-singapura-penyelundupan-benih-lobster-senilai-rp-12-m-berhasil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke