Salin Artikel

Kasus Covid-19 Naik, ASN Kebumen Dilarang Dinas Luar Kota dan Terima Kunjungan

KEBUMEN, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah, dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

Pasalnya, saat ini tengah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di kabupaten pesisir selatan Jawa ini.

"Kami telah mengeluarkan surat edaran (SE) melarang ASN untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota," kata Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Selain itu, ASN juga dilarang menerima tamu kedinasan dari luar kota.

"Ini sesuai dengan arahan Pak Gubernur, kita ingin semua angka kasus Covid-19 di Jawa Tengah ini menurun," ujar Arif.

Dalam SE tersebut, ASN juga dilarang hadir dalam event atau festival yang bisa menimbulkan kerumunan massa.

Dalam menjalankan tugas, disarankan untuk memaksimalkan penggunaan teknologi.

"Misalnya untuk rapat atau koordinasi, sebisa mungkin dimaksimalkan dengan penggunaan teknologi secara online. Sebisa mungkin hindari pertemuan fisik jika tidak penting," Kata Arif.

Kebijakan tersebut berlaku sampai pemberitahauan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi Covid-19 di Kebumen.

Pihaknya juga telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk para pegawai sebanyak 50 persen secara bergantian.

Berdasarkan data akhir pekan lalu, kasus aktif di Kebumen sebanyak 1.243.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/29/190221278/kasus-covid-19-naik-asn-kebumen-dilarang-dinas-luar-kota-dan-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke