Salin Artikel

Syarat Masuk Bali Diperketat, Hasil Tes GeNose Kini Tak Diakui

KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 di daerahnya.

Para pelaku perjalanan yang akan masuk ke Bali mulai sekarang tidak diperbolehkan lagi menggunakan hasil tes GeNose.

Koster mengatakan, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan jalur udara diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19 berbasis tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Sedangkan untuk perjalanan darat atau laut wajib membawa surat bebas Covid-19 berbasis tes cepat antigen.

"Persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara itu harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose," kata Koster dalam sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (28/6/2021).

"Darat dan laut harus minimum menggunakan rapid test antigen, kalau swab berbasis PCR itu lebih baik lagi, tapi yang GeNose sudah tidak diberlakukan lagi," terangnya.

Menurut Koster, kebijakan yang baru tersebut sudah sesuai dengan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Hal itu juga agar penanganan yang sudah dilakukan selama ini tidak sia-sia. Apalagi, kasus Covid-19 di sejumlah daerah diketahui saat ini sedang melonjak tajam.

"Agar Bali yang sudah pencapaiannya baik (penanganan Covid-19) ini jangan sampai rusak kembali," kata dia.

Sementara itu dari data Satgas Covid-19 Provinsi Bali, hingga Minggu (27/6/2021), secara kumulatif jumlah kasus Covid-19 mencapai angka 49.546 orang.

Rinciannya, 46.584 orang (94.02 persen) dinyatakan sembuh, 1.554 orang (3,14 persen) meninggal, dan 1.408 orang (2,84 persen) menjalani perawatan.

Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor : Dheri Agriesta

https://regional.kompas.com/read/2021/06/28/193632578/syarat-masuk-bali-diperketat-hasil-tes-genose-kini-tak-diakui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke