Salin Artikel

Kasus Mayat Penjaga Toko Dibuang di Jalan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

MEDAN, KOMPAS.com - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap penjaga toko yang mayatnya dibuang di pinggir Jalan Sultan Serdang/Jalan Arteri Bandara Internasional Kualanamu dalam pelariannya di Jalan Tapanuli Tengah. 

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi saat konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang pada Senin (28/6/2021) sore menjelaskan, korban bernama KZ (49), seorang penjaga toko elektronik di Jalan Tembung, Pasar X, Desa Bandara Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. 

Korban diketahui tewas tergeletak di pinggir jalan pada Sabtu (26/6/2021) dan ditemukan pertama kali oleh sekuriti yang melintas di tempat kejadian perkara.

Setelah menerima laporan adanya mayat di pinggir jalan, pihaknya langsung menurunkan tim ke lokasi. 

"Pada saat itu Polresta Deli Serdang menerima laporan dari Polsek, kemudian langsung kita perintahkan Satreskrim ke TKP dan benar ditemukan seorang lelaki korban. Kemudian, kita olah TKP dan membawa korban ke rumah sakit," katanya.

Dalam kasus ini, adik korban bernama AZ membuat laporan polisi dengan nomor 40/2021SPKT/POLSEK Batang Kuis.

Dari situ kemudian dilakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman CCTV di toko tempat korban bekerja, diketahui salah satu pria yang diduga sebagai pelaku bernama WS. 

"Salah satu yang diduga pelaku adalah WS yang memang pada saat itu memasuki toko. Adapun dalam kasus ini ada dua orang tersangka. WS (38) dan TW (30)," katanya. 

Yemi menegaskan, motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena ingin menguasai harta korban untuk menjualnya, demi mencari keuntungan.

Modus operandi yang digunakan dua pelaku itu adalah berpura-pura membeli barang.

"Pelaku membawa korban untuk berpura-pura mengambil uang untuk pembelian barang tersebut," katanya. 


Kronologi pembunuhan

Dijelaskannya, pada saat itu kedua pelaku datang ke toko berpura-pura membeli barang elektronik.

Korban, saat itu menelfon pemilik toko perihal dua pelaku yang tidak membawa uang dan akan membayarnya ke dalam toko.

Pemilik toko saat itu memberikan izin agar korban ikut ke dalam mobil pelaku untuk mengambil uang di rumah pelaku. 

"Sebelum sampai ke rumah pelaku, korban sudah merasa curiga dan menelfon. Pada saat nelfon, tersangka WS yang mengendarai mobil langsung menyampaikan ke TW 'gas aja, gas aja,'. Dihajar maksudnya," katanya. 

Namun karena TW tak sanggup melumpuhkan korban, WS akhirnya mengambil kunci roda di bawah joknya kemudian memukulkannya ke kepala korban.

Dua pelaku itu mengeroyok korban yang sempat melakukan perlawanan.

Sesaat setelah korban tak berdaya, TW memecahkan kaca mobil sebelah kanan lalu membuang korban di tengah jalan. 

"Dari sisi otopsi, kematian korban akibat patah tulang tengkorak akibat benda tumpul. Kedua tersangka dikenakan pasal 365 jo pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau mati," katanya. 


Melarikan diri ke Padang, Sumbar

Dijelaskannya, usai melakukan pembunuhan itu, kedua pelaku melarikan diri ke arah Simalungun, lalu ke wilayah Tapanuli.

Terakhir, tim gabungan berhasil menangkap dua pelaku itu di Jalan Raya Tapanuli Tengah dalam upaya pelariannya ke daerah Padang, Sumatera Barat untuk melarikan diri dan menghilangkan jejak pada Minggu (27/6/2021). 

"Setelah diselidiki, ternyata dua tersangka juga positif menggunakan narkoba. Kemudian tersangka TW, ternyata seorang residivis yang keluar dari lapas dengan kasus curanmor. Mereka sudah beberapa kali lakukan dengan modus yang sama, yakni di Serdang Bedagai sebanyak tiga kali dan di Deli Serdang sekali," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/28/190653178/kasus-mayat-penjaga-toko-dibuang-di-jalan-dua-pelaku-ditangkap-polisi-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke