Salin Artikel

8 Daerah Tunda Penerimaan CPNS, Sarjana Usia 35 Tahun: Ini Harapan Terakhir Wujudkan Cita-cita

Delapan daerah tersebut yaitu Kota Jambi, Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun, Bungo, Tebo, Batanghari, dan Kabupaten Tanjab Timur.

Sejumlah sarjana berusia 35 tahun yang mendengar putusan itu merasa kecewa.

Ini karena dalam aturan penerimaan CPNS, 35 tahun merupakan batas usia maksimal seseorang untuk mengikuti tes menjadi pegawai negeri.

"Tentu kecewa ya, karena ini harapan terakhir kita untuk mewujudkan mimpi menjadi pegawai negeri," kata Doni Arianto, guru honorer di salah satu sekolah di Jambi melalui pesan singkat, Minggu (27/6/2021).

Ia mengatakan ada banyak sarjana dari berbagai formasi yang usianya telah menginjak 35 tahun.

Dengan demikian, peluang untuk menjadi PNS sudah tertutup apabila pemerintah benar-benar menunda penerimaan CPNS dan PPPK.

Selain berharap pemerintah membuka penerimaan, Doni juga meminta pemerintah untuk tidak menerima PPPK dari kelompok guru honorer berdasarkan formasi, tapi data dapodik.

Dia berharap guru honorer yang telah terdata lebih dari tiga tahun, semua berhak ikut tes. Jika lulus, barulah ditempatkan sesuai jurusan atau formasi.

Alumni Universitas Jambi ini meminta pemerintah bijak dalam mengambil keputusan.

Setiap bulan dalam setahun selalu ada guru yang memasuki masa pensiun. Dampaknya, di berbagai sekolah, banyak guru mata pelajaran, yang mengajar di luar keahliannya.

Doni mencontohkan ada guru agama mengajar Bahasa Indonesia. Kemudian ditemukan juga guru olahraga mengajar matematika.

Selain Doni, ada Caca, sarjana yang akan menginjak usia 35 tahun pada Desember mendatang.

Sarjana Pertanian ini mengaku sudah 10 kali mengikuti tes CPNS di berbagai daerah, mulai dari ijazah SMA sampai sarjana. Namun, tak juga lulus.

"Tahun ini kesempatan terakhir. Kalau ditunda, tentu kami kehilangan kesempatan untuk menjadi PNS," kata Caca dengan nada sedih.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Ahmad Bestari mengatakan, penundaan dilakukan lantaran terkendala regulasi anggaran. \

Sebelumnya regulasi terkait dengan insentif PPPK yang diterima akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalai Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun, seiring berjalan waktu terjadi perubahan regulasi, di mana PPPK yang diterima akan dibebankan ke pemerintah daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Perubahan aturan ini menjadi pertimbangan sejumlah daerah di Provinsi Jambi untuk menunda penerimaan CPNS dan PPPK hingga tahun 2022.

Penerimaan CPNS pada level Pemprov Jambi berpeluang besar juga akan ditunda sampai 2022 mendatang.

Apabila ditotal, jumlah formasi untuk CPNS dan PPPK sekitar 11.000 formasi, terdiri dari 3.000-an formasi CPNS dan sisanya formasi PPPK.

Bestari mengatakan, ada dua daerah di Jambi yang masih tetap mempertimbangkan pelaksanaan penerimaan CPNS dan PPPK, yakni Pemerintah Kota Sungaipenuh dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/27/174207878/8-daerah-tunda-penerimaan-cpns-sarjana-usia-35-tahun-ini-harapan-terakhir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke