Salin Artikel

Kisah Tragis Seorang Santri Tewas Dianiaya 4 Rekannya Setelah Mengaku Curi Uang Rp 100.000

KOMPAS.com - Seorang santri di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial M (15), tewas dianiaya empat rekannya setelah mengaku mencuri uang Rp 100.000, Selasa (22/6/2021).

Diketahui, keempat pelaku yang menganiaya korban yakni berinisial MA (18), Y (15), A (15), dan AM (15).

Korban meninggal setelah menjalani perawatan dua hari di rumah sakit, pada Kamis (24/6/2021) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi mengatakan, kejadian berawal saat seorang santri kehilangan uangnya Rp 100.000 di lemarinya pada Selasa, sekitar pukul 04.30 WIB.

Kemudian, kejadian itu diceritakan kepada pengurus pondok.

Lalu, pada malam harinya salah satu pengurus mengumpulkan seluruh santri di asrama. Tiga dari santri termasuk korban kemudian dipanggil ke ruang pengasuh.

Saat berada di ruang tersebut, lanjut Hendi, korban mengaku telah mengambil uang tersebut.

Setelah keluar dari ruang tersebut, pelaku Y dan A mengajak korban masuk ke dalam ruangan kelas 1 setelah itu menganiaya korban secara bergantian.

“Korban ditendang bagian perut dan dipukul pipinya hingga membuat korban jatuh tersungkur ke lantai,” kata Hendi, Sabtu (26/6/2021).


Saat korban terjatuh, Lanjut Hendi, datang dua pelaku lainnya yakni MA dan AM yang ikut menganiaya korban dengan cara menginjak, memukul, dan menendang hingga korban pingsan.

Khawatir terjadi hal buruk, para pelaku lalu membawa korban ke RSUD Dr Hardjono Ponorogo untuk mendapat perawatan.

Namun nahas, korban meninggal pada Kamis dini hari.

"Tak bertahan lama. Korban meninggal dua hari setelah dianiaya para pelaku. Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Gestik Ayudha Ningrum saat dikonfirmasi, Kamis.

Saat ini, polisi telah menetapkan keempat santri tersent sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

 

(Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : Aprillia Ika, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/26/230856278/kisah-tragis-seorang-santri-tewas-dianiaya-4-rekannya-setelah-mengaku-curi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke