Salin Artikel

Hendak Antar Istri ke Rumah Sakit, Pemred Media Online Ini Dibacok OTK, Begini Kejadiannya

KOMPAS.com - Hendak mengantar istri ke rumah sakit, seorang pemimpin redaksi salah satu media online di Koat Gorontalo, bernama J Rumampuk dianiaya oleh orang tak dikenal dengan senjata tajam.

Akibatnya, korban mengalami luka di bawah sikunya sebelah kanan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Eyoto, Kota Gorontalo, Jumat (25/6/2021) malam.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Irwanto Achmad mengatakan, sebelum kejadian, dari keterangan istri korban, saat hendak menuju ke rumah sakit untuk memeriksa kandungannya, ia mengaku seperti ada yang mengikuti mereka.

“Keterangan dari istrinya mengatakan kalau mereka merasa dibuntuti orang sejak dari rumah di Tabongo,” kata Irwanto, Sabtu (26/6/2021).

Kejadian itu berawal saat mereka tengah menepi di lokasi untuk memakai jas hujan. Saat itu sedang turun hujan.


Namun, tiba-tiba dari arah belakang datang sebuah sepeda motor yang dikendarai dua orang langsung mendekati mereka.

Kemudia,  salah satu pelaku langsung menebas lengan kanan korban hingga terluka.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut langsung melarikan diri.

Sementara korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Otnaha. Namun, karena luka yang dialami cukup serius J Rumampuk kemudian diruujuk ke Rumah Sakit Aloei Saboe.

Terkait dengan kejadian itu, Irwanto meminta kepada pihak kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelakunya.

“Kami minta bukan hanya pelakunya saja yang ditangkap, tetapi motif dari penganiayaan juga diungkap hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.


Hal senada pun disampaikan Ketua AJI Kota Gorontalo Andri Arnold yang meminta pihak kepolisian untuk menangkap pelakunya.

“Polisi juga harus mengungkap apakah ini berhubungan dengan aktivitas jurnalistik korban. Apapun alasannya, kekerasan tidak dapat dibenarkan. Kami yakin polisi bisa mengungkap dengan terang kasus ini,” kata Andri melalui siaran persnya.

Apabila kasus ini terbukti ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik, lanjutnya, ia pun meminta polisi harus menggunakan UU Pers untuk menambah sanksi terhadap pelaku.

AJI Kota Gorontalo juga mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan agar menyelesaikannya ke Dewan Pers sesuai dengan mekanisme sengketa pers sebagaimana yang tercantum dalam UU Pers.

 

(Penulis : Kontributor Gorontalo, Rosyid A Azhar | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/26/174752478/hendak-antar-istri-ke-rumah-sakit-pemred-media-online-ini-dibacok-otk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke