Salin Artikel

Uang Nasabah Hilang Rp 3,2 Miliar, Ternyata Dicuri Mantan Manajer Bank, Begini Modusnya

Selain IOG, petugas juga menangkap seorang teller Bank BJB berinisial TDC.

Hanya saja, TDC tidak ditahan seperti IOG karena perbuatan tersebut dilakukan di bawah perintah atasannya, IOG. TDC juga tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, dari pemeriksaan, IOG meminta TDC untuk menirukan tanda tangan korban.

"Modus operandi, tersangka TDC selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka IOG," ungkap Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Selanjutnya, dilakukan transaksi penarikan dari rekening giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek dan memberikan uang dari pencairan kepada yang tidak berhak, yaitu IOG.

Tersangka IOG dalam jabatannya sebagai manajer bisnis komersial Bank BJB memerintahkan TDC untuk melakukan pencairan cek tanpa sepengetahuan nasabah.

"Tersangka IOG menerima uang pencairan cek dari teller, tetapi tidak diserahkan kepada yang berhak," kata Sunarto.

Kejahatan itu dilakukan IOG sejak Mei 2016 sampai dengan Desember 2017.

Total uang korban yang dicuri pelaku mencapai Rp 3.200.800.000.

"Aksi pencurian dilakukan IOG sewaktu menjabat sebagai manajer bisnis komersial. Namun, yang bersangkutan sudah diberhentikan pada bulan Maret 2019," ucap Sunarto.

Pernyataan BJB

Manajemen Bank BJB Cabang Pekanbaru mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau.

Manajemen Bank BJB mendorong proses penegakan hukum terhadap IOG.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengatakan, perkara tersebut telah berlangsung sejak 2019.

Pihak bank telah bekerja sama dengan penegak hukum guna menemukan titik terang dari masalah itu.

"Sepanjang proses penanganan perkara, kami berkomitmen tanpa henti memberi dorongan dan bantuan untuk menemukan kebenaran dan fakta terdalam atas dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam perkara yang dianggap merugikan nasabah. Termasuk ihwal kemungkinan pengingkaran tanggung jawab oleh pihak-pihak yang dapat berimplikasi secara hukum," ujar Widi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Widi mengatakan, dalam hal ini Bank BJB selalu bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses penegakan hukum.

Bank BJB selalu berpegang teguh pada prinsip prudential banking sebagai salah satu upaya mitigasi risiko perbankan dalam setiap praktik usaha.

Apabila ada yang mencurigakan, maka akan dilakukan evaluasi internal dan Bank BJB tak segan melaporkannya kepada aparat. Apa lagi jika ditemukan indikasi fraud yang disengaja.

Widi memastikan bahwa kejadian kali ini tidak akan berdampak terhadap kinerja dan operasional perusahaan.

Dalam menjalankan bisnisnya, Bank BJB mematuhi peraturan yang berlaku dan selalu mengimplementasikan penerapan good corporate governance (GCG).

"Bank BJB tidak akan mentoleransi terjadinya fraud dan penipuan dalam bentuk apapun," tegas Widi.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap pelaku pencurian uang nasabah Bank BJB Cabang Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku menilap uang nasabah sekitar Rp 3,2 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam kasus ini ada dua pelaku yang diamankan.

Pelaku pertama adalah IOG, selaku mantan Manajer Bisnis Komersial dan TDC selaku petugas teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Tersangka IOG dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Ancamannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 200 miliar.

IOG juga dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Ancamannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal delapan tahun, serta denda paling banyak Rp 100 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/25/171112078/uang-nasabah-hilang-rp-32-miliar-ternyata-dicuri-mantan-manajer-bank-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke