Salin Artikel

6 Tahun Lalu Tembaki Ayah dan Anak hingga Tewas, Buronan Ini Tertangkap gara-gara Temani Anak Sekolah

Pelaku berinisial JN (38) itu salah satu pelaku pembunuhan atas korban yang merupakan ayah beranak warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, OKI pada 15 Februari 2016 lalu.

Pelaku ikut membunuh Mat Husin (50, ayah) dan Amadi (30, anak) di jalan yang menuju desa tersebut.

JN ditangkap di salah satu rumah kontrakan yang berada Kecamatan Taniung Seneng, Bandar Lampung pada Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Seneng, Inspektur Dua (Ipda) Rosali membenarkan adanya penangkapan pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres OKI tersebut.

"Tersangka ini adalah DPO pembunuhan berencana yang terjadi di OKI, Sumatra Selatan pada tahun 2016 lalu," kata Rosali saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).

Keberadaan JN yang baru dua minggu di kontrakan yang berada di Perum Tanjung Raya Permai tersebut diketahui dari anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Seneng.

Setelah memastikan bahwa JN adalah pelaku pembunuhan dan DPO, Rosali langsung berkoordinasi dengan Polres OKI.

Penangkapan JN sendiri dipimpin oleh Ipda Rosali bersama Tim Tekab 308 polsek setempat.

"Tersangka berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Menurut tersangka, dia ada di Bandar Lampung untuk menemani anaknya masuk sekolah," kata Rosali.

Pembunuhan berencana termuat dalam laporan LP/ B / 07 / II / 2016 /POLRES OKI tanggal 15 Februari 2016.

Dari keterangan polisi, pelaku bersama lima rekannya, K (sudah ditangkap), HJ, AN, AD dan R menembak kedua korban pada hari kejadian.

Pembunuhan berencana ini berawal dari salah paham antara korban Mat Husin dengan R terkait parit jalur pengeluaran kayu gelam.


Pelaku R yang dendam lalu mengajak lima temannya untuk membunuh korban Mat Husin.

Pada hari kejadian, korban Mat Husin ditembak secara bergantian oleh para pelaku.

Anak korban, Amadi yang mendengar kabar ayahandanya ditembak datang ke lokasi untuk menolong.

Namun, Amadi pun tewas diberondong oleh para pelaku.

"Pelaku JN sudah kami serah terimakan ke Polres OKI untuk diproses lebih lanjut," kata Rosali.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/25/063715078/6-tahun-lalu-tembaki-ayah-dan-anak-hingga-tewas-buronan-ini-tertangkap-gara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke