Salin Artikel

Sopir Bus Tewaskan 6 Orang di Banyumas Jadi Tersangka, Terancam Penjara 6 Tahun

BANYUMAS, KOMPAS.com - DW (36), sopir bus yang mengakibatkan enam orang tewas di Jalan Raya Banyumas-Purbalingga, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga lalai sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

"Diduga ada kelalaian. Berdasarkan keterangan saksi, bus itu mengambil jalur sebelah kanan dan tidak memperhatikan kendaraan dari arah berlawanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Ari kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Atas peristiwa itu, kata Ari, tersangka yang merupakan warga Pacitan, Jawa Timur, telah ditahan.

"Sudah dilakukan penahanan, sudah jadi tersangka," ujar Ari.

Menurut Ari, DW dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun yang melibatkan satu buah bus dan tiga mobil terjadi Jalan raya Banyumas-Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (23/6/2021) malam.

Akibatnya enam orang dilaporkan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut bermula saat bus Sudiro Tungga Jaya dengan nomor polisi AE 7282 UP melaju dengan kecepatan cukup tinggi dari arah Purbalingga menuju Banyumas.

Sesampainya di lokasi, bus berusaha mendahului sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya.

Sementara dari arah berlawanan melaju tiga mobil berurutan yaitu Xenia, Avanza dan Brio.

"Karena jarak sudah dekat maka bus menabrak Xenia, kemudian disusul menabrak Avanza, dan Brio menabrak dari belakang Avanza," jelas Ari.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/24/211156378/sopir-bus-tewaskan-6-orang-di-banyumas-jadi-tersangka-terancam-penjara-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke