Salin Artikel

Mengaku Curi Uang Rp 100.000, Seorang Santri di Ponorogo Tewas Dikeroyok 4 Rekannya

Sebelum meninggal, santri salah satu pesantren di Kabupaten Ponorogo itu sempat mendapat perawatan di rumah sakit selama dua hari.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Gestik Ayudha Ningrum mengatakan, M meninggal di rumah sakit pada Kamis (24/6/2021) dini hari.

M dikeroyok empat santri dari pondok pesantren yang sama berinisial MN (18), YA (15), AM (15), dan AMR (15).

“Korban dikeroyok setelah mengaku mencuri uang milik salah satu pelaku senilai Rp 100.000,” ujar Gestik saat dikonfirmasi, Kamis.

Menurut Gestik, petaka yang menimpa korban asal Lampung itu bermula saat M dituduh mencuri uang Rp 100.000 milik salah seorang santri.

Tak lama kemudian, pengurus pondok mengumpulkan seluruh santri. Pengurus pondok menanyakan perihal uang itu kepada para santri.

Korban pun mengaku telah mengambil uang milik rekannya. Setelah pertemuan dengan pengurus pondok selesai, empat pelaku menarik korban salah satu kelas di lantai atas.

Di ruangan itu, korban babak belur dikeroyok hingga tak sadarkan diri. Para pelaku memukul korban dengan tangan kosong hingga mengakibatkan luka di bagian kepala.


Khawatir terjadi hal buruk, korban dilarikan ke RSUD Dr Hardjono Ponorogo untuk mendapat perawatan.

Nahas, korban meninggal pada Kamis dini hari.

"Tak bertahan lama. Korban meninggal dua hari setelah dianiaya para pelaku. Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi,” ungkap Gestik.

Gestik mengatakan, tiga di antara empat pelaku masih di bawah umur karena berusia 15 tahun. Sementara seorang pelaku sudah dewasa.

Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/24/201758878/mengaku-curi-uang-rp-100000-seorang-santri-di-ponorogo-tewas-dikeroyok-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke