Salin Artikel

Pengakuan Pria yang Pukul Polisi Saat Diminta Pakai Masker

KOMPAS.com - Akibat tindakannya, WW (46) ditangkap oleh polisi. Dia bahkan terancam dipenjara.

Ini bermula saat warga Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), itu memukul anggota polisi saat diminta memakai masker.

Ulahnya tersebut membuat korban, Ipda Tetepana, mengalami bengkak dan memar di pelipis kiri.

"Mungkin dia ini merasa hebat dan tidak percaya Covid-19, terus karena diimbau lalu dilawan oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan, Rabu (23/6/2021).

Minta maaf

WW mengakui perbuatannya.

Ia mengatakan, pemukulan itu dilakukannya karena merasa emosi dan tidak terima kenapa hanya dirinya yang diminta memakai masker.

"Saya tidak pakai masker, di saku sini. Waktu itu enggak dipakai. Saya percaya Covid. Tapi kok cuma aku tok yang dipanggil saat itu," ucapnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polres Bantul.

Ia lalu meminta maaf kepada pihak kepolisian atas tindakannya.

"Saya percaya (Covid-19) wong masker saya saat itu di saku celana. Yang jelas saya minta maaf kepada institusi Polri terkait perbuatan saya," tuturnya.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, peristiwa ini terjadi pada 16 Juni 2021.

Waktu itu, Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Kepolisian Sektor Pandak Ipda Tetepana mendatangi Pasar Burung Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul.

Ia ke sana untuk mengingatkan masyarakat agar menaati protokol kesehatan.

Ketika bertemu WW, Ipda Tetepana meminta dia untuk memakai maskernya.

"Pada saat Kanit Binmas Polsek Pandak Ipda Tetepana melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker. Pelaku yang tidak pakai masker diimbau masang masker tidak terima dan melakukan pemukulan kepada petugas kami sebanyak 1 kali," beber Ihsan.

Melihat pemukulan itu, warga lantas meringkus WW. Ia lalu diserahkan ke polisi.

"Saat diamankan tidak melawan, masyarakat yang mengamankan pelaku," terangnya.

Dari perbuatannya itu, WW dijerat Pasal 351 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 212 KUHP.

Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 4 bulan penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/24/074539278/pengakuan-pria-yang-pukul-polisi-saat-diminta-pakai-masker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke