Salin Artikel

Wali Kota Serang Tak Larang Hajatan dan ASN Keluar Daerah walau Banten Darurat Covid-19

Padahal, Gubernur Banten Wahidin Halim sudah menyatakan bahwa saat ini Banten berstatus darurat Covid-19.

"Hajatan itu kita diatur sesuai dengan aturan pusat. Kami melarang (jika) hajatan melebihi kapasitas 50 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Syafrudin kepada wartawan di kantor Diskominfo Kota Serang. Rabu (23/6/2021).

Syafrudin juga memperbolehkan ASN berpergian keluar daerah dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dan melakukan rapid test antigen saat pergi dan pulang.

"Jangankan ASN (berpergian keluar kota) menteri keluar kota gapapa, larangannya enggak ada. Memang kita harus membatasi, kemudian di wilayah tujuan tidak menerima tamu, kita enggak akan memaksa," ujar Syafrudin.

Selain itu, Pemkot Serang masih tetap menerapkan work from home bagi intansi pemerintahan dan swasta sebanyak 50 persen.

"WFH di kita 50 persen, itu aturan dari pusat. ASN ada yang masuk (kerja) ada yang enggak (WFH)," kata Syafrudin.

Saat ini, Kota Serang berada di zona oranye risiko penyebaran Covid-19 dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif per tanggal 23 Juni 2021 sebanyak 2.784 orang.

Jumlah itu terdiri dari 209 orang masih dirawat, 2.512 orang sembuh dan 63 orang meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/24/055007078/wali-kota-serang-tak-larang-hajatan-dan-asn-keluar-daerah-walau-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke