Salin Artikel

PPKM Kabupaten Bogor Diperketat, Ada 17 Aturan Baru

Kebijakan tersebut dibuat menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 hingga membuat keterisian rumah sakit hampir penuh.

"Pengetatan PPKM skala mikro ini berlaku sampai 14 hari," kata Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Ade menegaskan bahwa ada perubahan Surat Keputusan (SK) PPKM skala mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Untuk itu, dirinya akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan cara mengurangi jam operasional dan memperkecil jumlah kapasitas orang atau pengunjung.

"Pengurangan jumlah pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen dari kapasitas ruangan maupun luas bangunan operasional. Begitu juga akan ada pengetatan jam operasional, yaitu satu jam lebih awal ditutup," kata Ade.

Berikut 17 aturan lengkap PPKM skala mikro yang dirangkum Kompas.com:

1. Untuk operasional mal, jumlah pengunjungnya dibatasi paling banyak 25 persen dari luas bangunan komersial. Jam operasional mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB.

2. Untuk operasional supermarket, saat ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas ruang belanja. Jam operasional pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB.

3. Untuk operasional minimarket, jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas minimarket. Jam operasional mulai pukul 08.00 WIB - 20.00 WIB.

4. Aktivitas pasar dadakan atau bazar, jumlah pengunjung diperbolehkan paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan. Jam operasional pukul 15.00 WIB - 18.00 WIB.

5. Operasional warung makan, restoran, kafe wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk penyajian, diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte. Apabila tidak dimungkinkan, maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.

Sementara untuk makan atau minum di tempat, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas ruang makan. Untuk waktunya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.


6. Wisata alam, desa wisata, beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam, wisatawan hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas. Jam operasional mulai pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

7. Wahana permainan di luar ruangan, jumlah pengunjung hanya diperbolehkan paling banyak 25 persen.

Sementara itu, jam operasional dari pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

8. Untuk  wahana permainan di dalam ruangan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Jam operasional dari pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB.

9. Selanjutnya untuk kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya dikurangi menjadi 25 persen dari kapasitas, dengan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

10. Bioskop jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Untuk jam operasional, kini dari pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB.

11. Untuk arena bernyanyi, jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Jam operasional pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB.

12. Jasa perawatan tubuh, jumlah pengunjung hanya boleh 25 persen dari kapasitas. Jam operasional dari pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB.

13. Arena kebugaran atau gym dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Jam operasional dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

14. Rapat atau pertemuan juga dibatasi dengan maksimal hadirin 25 persen dari kapasitas. Selain itu, waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.

15. Pelantikan, pengukuhan dan wisuda, jumlah hadirin juga dikurangi menjadi 25 persen dari kapasitas tempat. Waktunya tidak boleh lebih dari 3 jam.

16. Perayaan hari besar nasional atau keagamaan juga dibatasi hanya 25 persen hadirin. Waktunya tidak boleh lebih dari 3 jam.

17. Acara pernikahan dan khitanan, pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat. Maksimal jumlah hadirin paling banyak 150 orang.

Acaranya juga dibatasi dan tidak boleh lebih dari 3 jam.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/23/180132678/ppkm-kabupaten-bogor-diperketat-ada-17-aturan-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke