Salin Artikel

Dibebaskan Polisi, Pemuda yang Tantang Pegang Mayat Pasien Covid Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

AS akhirnya menyampaikan penyesalannya disertai permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat pernyataannya.

Pernyataan itu AS sampaikan usai menjalani pemeriksaan satuan Reskrim Polres Kuningan pada Senin (21//2021). Dia mengakui apa yang dia lakukan adalah sebuah kesalahan.

“Saya meminta maaf atas apa yang sudah saya lakukan kemarin dengan meng-upload video ketidakpercayaan adanya Covid-19. Saya sadar saat ini, pasti ada beberapa lembaga yang benar sakit hati dengan pernyataan saya," kata AS, Senin (21/6/2021).

Dia menyebutkan, pernyataan itu menyakiti banyak pihak, terutama Satgas Covid-19, pihak kesehatan beserta jajarannya, TNI, Polri, dan banyak pihak di Desa Ciwaru dan masyarakat umum. 

"Saya juga berjanji tidak akan mengulangi apa yang saya lakukan. Dan untuk teman-teman, jangan sampai seperti saya. Mudah-mudahan teman-teman yang lainnya bisa melakukan interaksi dengan medsos itu sebijak mungkin. Sekian dari saya," tambah AS.

AS dalam kondisi sadar saat mengunggah video tantang pegang mayat pasien Covid

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AS.

Danu mengatakan, Asep dalam kondisi sadar dan baik-baik saja saat membuat sekaligus meng-upload video tersebut ke YouTube.

"AS dalam keadaan ketika meng-upload ke YouTube kaitannya dia tidak percaya adanya Covid-19. Siap memegang jenazah dan lain-lain," kata Danu kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Senin.

Danu bersama tim Reskrim juga menelusuri bahwa Asep sendiri belum pernah positif Covid-19.


Polisi tidak temukan unsur pidana dalam kasus pemuda tantang pegang mayat pasien Covid

Danu mengungkapkan, AS sudah menyadari apa yang telah dia perbuat meresahkan banyak orang sekaligus menyakiti banyak tenaga medis serta pihak-pihak yang berjuang menekan penyebaran Covid-19.

Menurut Danu, dalam kasus ini tidak ada unsur pidana yang ditemukan. Pihaknya memeriksa satu per satu pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.

Danu menyebutkan, AS dibebaskan. Namun, bila melakukan hal serupa, AS akan kembali ditangkap dan ditahan karena terdapat unsur sengaja membuat kegaduhan dan keresahan banyak pihak.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/22/111235078/dibebaskan-polisi-pemuda-yang-tantang-pegang-mayat-pasien-covid-minta-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke