Salin Artikel

Ini Isi Surat Edaran Ganjar Menyikapi Adanya 13 Zona Merah di Jateng

KOMPAS.com - Hingga Senin (21/6/2021), terdapat 13 zona merah di Jawa Tengah.

Daerah-daerah tersebut mempunyai risiko tinggi penularan Covid-19.

Menyikapi munculnya 13 zona merah di Jateng, Gubernur Ganjar Pranowo mengeluarkan surat edaran.

Kata Ganjar, surat tersebut sudah disebar ke seluruh kepala daerah di wilayahnya.

Surat edaran itu membahas soal pengetatan pengawasan kegiatan masyarakat.

Poin-poin surat edaran

Berikut poin-poin isinya:

1. Daerah berstatus zona merah diminta menutup tempat wisata dan membatasi waktu buka toko hingga pukul 21.00 WIB.

2. Mengimbau warga dalam zona merah untuk beribadah di rumah.

3. Memerintahkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah untuk meningkatkan jumlah tempat tidur, baik intensive care unit (ICU) dan isolasi di rumah sakit hingga tempat isolasi terpusat.

"Penambahan tempat tidur di Jateng sudah berjalan, dan tadi dalam rapat dengan Kemenkes disebutkan bahwa penambahan tempat tidur isolasi di Jateng tertinggi, mencapai 40 persen. Sekitar 3.000-an tempat tidur yang berhasil ditambah. Termasuk beberapa daerah menyiapkan skenario RS darurat," tutur Ganjar, Senin (21/6/2021).

4. Seluruh kepala daerah di Jateng harus melakukan kesepakatan bersama dalam membuat kebijakan penanganan Covid-19.

"Penting antar kabupaten dan kota dalam satu regional, punya keputusan politik dan konsensus yang sama. Kalau misalnya satu daerah tempat wisata dan kerumunan ditutup, daerah lain juga harus mengikuti. Jangan sampai satu melarang, satu mempersilakan," ujarnya usai rapat penanganan Covid-19 di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga memerintahkan kepala daerah di zona merah untuk menerapkan micro lockdown.

"Saya minta mikro zonasinya dipelototin. Bahkan kita sekarang sudah sampai lockdown mikro. Saya sudah sampaikan pada teman-teman bupati dan wali kota tidak usah ragu. Begitu di situ ada daerah yang menunjukkan data epidemologis tinggi, langsung kunci. Sebanyak-banyaknya tidak apa-apa," ungkapnya.

Akan tetapi, Ganjar tidak merinci maksud micro lockdown itu.

Adapun ke-13 daerah di Jateng yang berstatus zona merah, yaitu Kudus, Demak, Pati, Grobogan, Jepara, Blora, Pekalongan, Kabupaten Semarang, Brebes, Tegal, Sragen, Wonogiri, dan Kota Semarang.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/22/063623078/ini-isi-surat-edaran-ganjar-menyikapi-adanya-13-zona-merah-di-jateng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke