Salin Artikel

Residivis Apes, Curi Ponsel di Rumah Orang yang Jago Silat, Berakhir Masuk Bui Lagi

KOMPAS.com - Seorang residivis berinisial ARH bakal kembali masuk bui.

Dia ketahuan mencuri di sebuah rumah di Jalan KH. Syafii, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur.

Sang residivis apes itu tak tahu, rumah yang ia incar merupakan milik seorang yang jago silat.

Ia sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap oleh korban.

Aksi pencurian itu dilakukan ARH saat dini hari. Dengan diam-diam, pelaku ingin menggondol ponsel yang tengah diisi daya baterainya.

Saat melepas kabel charge, tiba-tiba ponsel berbunyi. Pemiliknya pun terbangun.

Gagal melakukan aksi, ARH bermodus pura-pura masuk ke dalam rumah untuk buang air ke toilet.

Si pemilik ponsel yang sempat melihat pelaku, kemudian menanyakan kepada orang-orang yang berada di rumah apakah mengenali ARH.

Karena tak ada yang mengenalnya, pelaku dibawa ke teras.

Oleh pemilik ponsel, dia diberikan sebatang rokok dan ditanyai baik-baik kenapa masuk ke dalam rumah saat dini hari.

Pelaku awalnya beralasan ingin menumpang ke toilet. Namun, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

Tak berselang lama, pelaku kabur. Ia lantas dikejar oleh korban dan rekannya.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Untuk menghindari amukan massa, ARH dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar dengan barang bukti ponsel dan kabel charge.

“Modusnya tersangka berpura-pura numpang ke toilet, dia warga Gresik berstatus residivis sudah pernah ditahan dan diamankan Polres Gresik tahun 2018. Setelah bebas, beraksi lagi dan ditangkap Polsek Panceng, baru bebas awal tahun ini dan berhasil kami amankan,” ujarnya, Jumat (18/6/2021).

Bima menerangkan, pelaku yang merupakan warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur, ini baru saja keluar dari penjara di awal 2021.

Ia termasuk narapidana yang mendapat program asimilasi dari pemerintah.

ARH mengatakan, dia menyesali perbuatannya.

“Uangnya buat kebutuhan istri dan pacar, saya menyesal,” ucapnya di Mapolsek Manyar.

Kapolsek menuturkan, ARH dikenai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Maling Apes di Gresik, Niat Mencuri Malah Babak Belur Dihajar Pemilik Rumah yang Jago Silat

https://regional.kompas.com/read/2021/06/21/074527778/residivis-apes-curi-ponsel-di-rumah-orang-yang-jago-silat-berakhir-masuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke