Salin Artikel

Penyekatan di Puncak Bogor, 840 Pengendara Diputar Balik, Tujuh Disanksi Baca Pancasila

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menindak tegas pengendara yang melanggar protokol kesehatan pada saat penyekatan kendaraan wisatawan di pos Simpang Gadog, Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/6/2021).

Dalam operasi penyekatan itu, wisatawan dari luar Bogor wajib membawa bukti surat hasil rapid test antigen atau tes PCR yang berlaku 3 kali 24 jam.

Bagi pengendara yang terbukti melanggar atau tidak membawa surat hasil test Covid-19 itu diputarbalik ke tempat asalnya oleh petugas.

"Sampai siang hari ini, yang kami putar balikkan ada 840 mobil pribadi dan ada tujuh pengendara mendapatkan sanksi sosial karena melanggar prokes," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan (GAKDA) SatpolPP Kabupaten Bogor, Budi M saat ditemui Kompas.com di lokasi.

Budi mengatakan, tujuh pengendara sepeda motor telah melanggar protokol kesehatan (prokes) tidak memakai masker.

Terhadap tujuh pengendara sepeda motor itu, petugas langsung memberi hukuman push up dan ada juga yang dihukum membaca Pancasila.

Sanksi membaca Pancasila itu dipilih untuk menumbuhkan kesadaran warga akan pentingnya rasa nasionalisme dan prokes di tengah ketidakpastian pandemi Covid-19.

"Sanksi sosial itu melakukan push up dan ada yang membaca Pancasila," ujar dia.

Budi menuturkan, penyekatan melalui rapid test atau PCR dilakukan untuk mengurangi mobilitas wisatawan dari Jakarta yang berlibur di kawasan Puncak.

Dia mengklaim, sistem penyekatan yang disiapkan sejak pagi sampai siang telah efektif menekan penularan virus Covid-19 dari wisatawan.

"Perbandingan weekend kemarin, sepertinya untuk hari ini kelihatannya lebih banyak yang diputar balik. Jadi, ini sangat efektif buat kami, karena ini kan salah satu solusi untuk pencegahannya (penularan) Covid-19 di atas Puncak Bogor sana," ujar dia.

Ia kembali mengingatkan bahwa operasi penyekatan atau pemeriksaan surat hasil rapid (swab) antigen akan kembali diberlakukan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (20/6/2021).

Wisatawan dari luar Bogor wajib membawa surat keterangan rapid test antigen atau test PCR.

Apabila tidak dapat menunjukkan surat hasil negatif rapid antigen tersebut, maka petugas akan memutar balik kendaraan ke tempat asalnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/19/141609778/penyekatan-di-puncak-bogor-840-pengendara-diputar-balik-tujuh-disanksi-baca

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke