Salin Artikel

Berpotensi Timbulkan Kerumunan dan Tularkan Covid-19, Pemkab Sukoharjo Larang Hajatan

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah, melarang kegiatan hajatan karena berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi wabah Covid-19.

Larangan hajatan ini tertuang dalam surat edaran nomor 400/1843/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.

SE PPKM berbasis mikro tertanggal 15 Juni 2021 itu ditandatangani oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Dalam SE huruf a disebutkan kegiatan sosial: hajatan (resepsi pernikahan, khitanan, dan kegiatan sejenis) untuk sementara tidak diperbolehkan.

Kemudian, khusus untuk hajatan pernikahan hanya dilakukan untuk prosesi ijab kabul dengan jumlah paling banyak 10 orang, dengan membawa bukti negatif rapid tes antigen dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta tidak menyediakan makan di tempat.

"Sejak SE beredar tanggal 15 Juni 2021 semua hajatan tidak boleh. Tapi, hanya diperbolehkan kalau ijab kabul saja," kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021).

Menurut dia, SE tentang larangan menggelar hajatan tersebut berlaku sampai 14 hari ke depan dan akan dievaluasi kembali.

"Kami melihat perkembangan Covid apabila meningkat kami dengan tegas SE itu kami terapkan. Namun, apabila nanti melandai otomatis SE nanti mengatur lagi tentang hajatan," ungkap dia.


Sejak SE larangan hajatan diberlakukan, kata Heru, belum ada laporan warga terkait adanya kegiatan hajatan.

"Sepanjang ini belum ada laporan ke Satpol. Mungkin dari Pak Camat sudah menyelesaikan sendiri. Kalau Pak Camat kalau tidak bisa (menyelesaikan) baru kami akan turun," kata Heru.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati membenarkan, kegiatan hajatan dilarang di Sukoharjo karena berpotensi menularkan virus Covid-19.

"Kalau kami lihat pagelaran resepsi manten ya, terutama tamu bisa (datang) dari mana-mana. Kemungkinan potensi penularannya akan semakin meningkat lagi. Sehingga diambil kebijakan oleh Ibu Bupati untuk kami membatasi kontak-kontak yang berpotensi menularkan virus, salah satunya kegiatan hajatan" kata Yunia.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/19/130836578/berpotensi-timbulkan-kerumunan-dan-tularkan-covid-19-pemkab-sukoharjo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke