Salin Artikel

Polisi Tangkap "Debt Collector" yang Ambil Paksa Motor Nasabah, Ini Kronologinya

KOMPAS.com - Kasus pengambilan paksa sepeda motor milik nasabah yang dilakukan seorang penagih utang (debt collector) terjadi di Lampung Timur, Lampung.

Akibat kejadian itu, sang penagih utang yang diketahui berinisial IS (41), warga Desa Tanjung Inten, Purbolinggo, diamankan polisi.

Kapolsek Way Bungur, Inspektur Satu (Iptu) Riki Setiawan mengatakan, kejadian itu berawal saat pelaku berupaya menagih tunggakan utang seorang nasabah di Kecamatan Bungur, Lampung Timur, pada akhir pekan lalu.

Saat tiba di rumah nasabah itu, pelaku IS hanya bertemu dengan anak sang debitur berinisial FF (15).

"Tapi saat pelaku datang ke rumah korban, debiturnya itu tidak ada di rumah, dan hanya ada anaknya saja," kata Riki.

Meski sudah mendapat penjelasan dari sang anak jika orangtuanya tidak ada di rumah, pelaku tetap tidak percaya karena mengetahui sepeda motornya ada di rumah.

Diduga karena emosi, pelaku lalu nekat mengambil paksa sepeda motor yang digunakan sebagai jaminan tersebut dan langsung pergi.

"Diduga karena emosi, tersangka ini lalu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil kunci kontak yang ada di atas kulkas," kata Riki.


Diamankan polisi

Setelah kejadian itu, korban tidak terima dengan tindakan pengambilan paksa yang dilakukan debt collector tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya.

"Tersangka masih kami periksa dan ditahan di Mapolsek Way Bungur untuk pemeriksaan lanjutan," kata Riki.

Dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban serta sejumlah dokumen.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika

https://regional.kompas.com/read/2021/06/19/111742678/polisi-tangkap-debt-collector-yang-ambil-paksa-motor-nasabah-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke