Salin Artikel

Pemilik Restoran Abal-abal yang Viral Jual Makanan di Lapak Online Ditangkap

SURABAYA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menangkap dalang resto abal-abal di lapak online.

Wanita berinisial ES (35) asal Jalan Babatan Pratama Wiyung Kota Surabaya diamankan oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

"Pelaku kami amankan di rumahya Perumahan Villa Riviera Kota Surabaya, hari Rabu (9/62021) kemarin sekira jam 12.55 WIB," ucap Kanit Resmob Iptu Arief Rizky Wicaksana, saat pers rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jum'at (18/6/2021).

Dia diamankan atas dugaan tindak pidana pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang.

ES mempunyai gerai makanan yang bisa dipesan melalui online.

Namun, siapa sangka jika makanan yang dipesan tidak sesuai dengan gambar pada gerai order online miliknya.

Video pesanan konsumen pun sempat viral di platform media sosial setelah merasa tak puas dengan barang yang dipesannya.

"Sehingga korban sebagai konsumen merasa dirugikan atas perbuatan tersebut," papar Arief.

Atas dasar informasi itu pihak kepolisian mencari tahu siapa pelakunya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Arief telah diamankan barang bukti seperti lembar nota, flashdisk berisi rekaman video, foto makanan foto lokasi.

Kemudian, tangkapan layar bukti order pembayaran melalui OVO, 1 lembar spanduk tulisan Warung Makan Nasi Padang Sari Bundo, 4 bendel catatan kroscek stokan dan omzet, 2 buah buku kasbon dan catatan belanja dan 22 HP.

"Pelaku mengaku jika menjalankan usaha tersebut sejak bulan September tahun 2019, dan beroperasi pada 9 tempat lokasi usaha yang tersebar di wilayah Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Selatan dan wilayah Sidoarjo," tutur dia.


Kepada polisi, pelaku mengaku baru setahun belakangan beraksi.

"Baru satu tahun berjalan, omzet keuntungannya sekitar 5 juta rupiah," kata pelaku.

Atas perbuatannya, ES kini harus mendekam di dalam jeruji besi Polrestabes Surabaya.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Sebelumnya diberitakan, video seorang perempuan membongkar penipuan yang dilakukan lapak makanan online di Surabaya, viral di media sosial, Jumat (11/6/2021).

Produk makanan yang dijual lapak itu disebut tidak sesuai dengan gambar makanan yang dipasang di akun jual beli online.

Dalam video yang diunggah akun @kdeviana Kamis (10/6/2021), perempuan itu juga membuka bungkus makanan yang dipesan oleh suaminya.

Mereka memesan 5 bungkus menu pecel dengan total Rp Rp 95.200. Namun, makanan yang didapat tidak sesuai espektasinya.

Perempuan tersebut akhirnya mengetahui alamat lapak penjual makanan dari jasa pengantar yang mengantarkan makanan itu kepadanya.

Sontak dia kaget lantaran tempat yang didatangi bukan restoran yang tertera di lapak jual beli online.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/19/064150178/pemilik-restoran-abal-abal-yang-viral-jual-makanan-di-lapak-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke