Salin Artikel

Wali Kota Bima Copot Oknum Kepsek yang Diduga Cabuli 20 Siswi SD

Oknum yang berinisial HS ini telah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 20 siswi sekolah dasar (SD). 

Wali Kota Bima, M Lutfi membenarkan, pihaknya telah mencopot oknum yang bersangkutan menyusul dugaan pelecehan seksual tersebut.

Sedangkan untuk pemberhentian tetap, wali kota mengatakan, masih harus menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap.

"Kita tunggu proses hukum, tapi yang jelas sudah diberhentikan dari jabatannya," kata Wali Kota Bima, M Lutfi saat ditemui di Pemkot Bima, Kamis (17/6/2021).

Dianggap mencoreng dunia pendidikan di Bima

M Lutfi menyayangkan tindakan HS yang merupakan tenaga pendidik.

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan oknum kepala sekolah kepada siswinya itu telah mencoreng dunia pendidikan di Kota Bima.

"Sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini, selaku pendidik seharusnya melindungi dan mendidik siswanya, ini malah diduga melakukan perbuatan yang tak bermoral," ujar Lutfi

Wali kota juga mengaku telah menindaklanjuti kasus hukum yang membelit oknum kepala sekolah di lingkungan dinas pendidikan tersebut.

Sejak kasus dugaan pencabulan itu mencuat, M Lutfi telah mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera melakukan penanganan.

Bahkan, lanjut Lutfi, badan terkait juga telah menurunkan tim untuk menyelidiki kasus ini.

Sebagai tindak lanjut, tim investigasi Pemkot Bima telah memeriksa puluhan siswi yang diduga menjadi korban pencabulan.

Selain itu, oknum Kepsek yang dilaporan juga telah menjalani BAP.

M Lutfi pun telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oknum kepala sekolah dasar di Kota Bima itu dari BKPSDM.

Namun hingga saat ini, Lutfi belum bisa menyimpulkan benar atau tidaknya HS melakukan pencabulan terhadap siswinya.

Terkait kebenaran dari kasus ini, menurut Lutfi, hal itu menjadi ranah pihak kepolisian untuk membuktikannya.

"Benar atau tidanya dia melakukan perbuatan itu, nanti kita tunggu hasil dari proses penyelidikan polisi. Sementara dari LHP,  yang bersangkutan memang mengakui suka memberikan uang jajan kepada anak-anak itu, tapi ini salah juga. Tidak diperbolehkan, karena tugas dia adalah mendidik," kata Lutfi.

Pelaku akan diproses sesuai PP 53 tentang disiplin pegawai jika terbukti bersalah.

Dalam peraturan itu, menurut Lutfi, siapa pun aparatur negara yang melakukan pelanggaran hukum termasuk tindakan asusila, maka akan ditindak tegas. Bahkan sanksinya bisa berbentuk pemecatan sebagai ASN.

Hanya saja, untuk memroses pelanggaran kode etik, Lutfi harus menunggu keputusan pengadilan.

Jika nantinya HS terbukti bersalah, maka pihaknya baru akan mengambil keputusan sanksi disiplin apa yang akan dijatuhkan.

"Ya kami tunggu dari pengusutan aparat hukum. Ketika sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan terbukti bersalah, kami akan berikan sanksi tegas, termasuk pemecatan," pungkas Wali Kota Bima.

Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kota Bima, NTB.

Kali ini, korbannya merupakan anak perempuan yang masih duduk di sekolah dasar (SD). Sedangkan terduga pelakunya berinisial HS, yang tak lain adalah kepala sekolah.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor kepada polisi pada 6 Juni 2021.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra Rizqilla Abadi Putra mengatakan, ada 20 wali murid yang telah melaporkan kasus dugaan pencabulan ini.

Bahkan, beberapa korban yang melapor telah menjalani visum.

"Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Polres Bima Kota," kata Iptu M Rayendra Rizqilla Abadi Putra kepada Kompas.com pada Rabu (16/6/2021).

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah salah satu korban mengadu ke orangtuanya usai mendapat perlakukan tak senonoh dari kepala sekolah.

Ketika ditanya, anak itu menjawab telah dicabuli terduga HS di sekolahnya.

Modus pelaku dalam beraksi yakni lebih dulu memanggil korban. Karena merasa dipanggil kepala sekolah, korban datang menemui HS. Aksi pencabulan pun terjadi.

"Kejadian tersebut terjadi di sekolah dengan modus menanyakan uang jajan. Kemudian si terduga pura-pura memeriksa kantong baju korban dan langsung melakukan pencabulan,"

Menurut Rayendra, korban mengaku diraba dan disentuh pada bagian sensitif.

Setelah mendapat perlakuan itu, korban melaporkan peristiwa itu kepada orangtuanya.

Atas kejadian itu, orangtua korban tidak terima dan langsung melaporkan kasus itu ke polisi.

Setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, ternyata ada banyak korban lain mengalami nasib serupa yang juga pernah menjadi korban kebejatan pelaku.

Setiap beraksi selalu dilakukan secara terpisah dan dalam waktu berbeda dengan cara memanggil dalam waktu berlainan.

Siswi yang menjadi korban kebejatan pelaku berusia 9 hingga 11 tahun.

"Ada total 20 siswi yang mengaku sebagai korban, ada yang duduk dari kelas III sampai kelas V SD," ujarnya.

Rayendra mengatakan, hingga kini sudah ada empat saksi yang menjalani pemeriksaan. Mereka dimintai keterangan guna mengungkap keterlibatan pelaku kejahatan seksual ini.

"Empat orang saksi yang sudah diperiksa," tuturnya.

Sampai saat ini, polisi terus mengumpulkan keterangan, termasuk bukti-bukti yang dapat menjerat terduga.

Sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak ini. Bahkan, HS juga belum diperiksa.

"Tersangka belum ada. Masih dalam proses penyelidikan dan masih mengumpulkan bukti-bukti. Sementara HS akan diperiksa dalam waktu dekat," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/17/184916778/wali-kota-bima-copot-oknum-kepsek-yang-diduga-cabuli-20-siswi-sd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke