Salin Artikel

Pegawai Pemkab Boyolali Terjerat Utang 27 Pinjol Ilegal, Awalnya Tergiur Iklan Tenor Panjang

KOMPAS.com - S, pegawai Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah, mengaku menjadi korban 27 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Akibatnya, dalam kurun waktu dua bulan utangnya membengkak dari Rp 900.000 menjadi Rp 75 juta.

Dari pengakuan S, dirinya nekat meminjam pinjol karena membutuhkan dana untuk kebutuhan sehari-hari.

Lalu, saat itu dirinya melihat iklan pinjol yang menawarkan pinjaman dengan tenor lama.

Setelah pengajuan pinjaman dikirim ke aplikasi tersebut, ternyata tenor pinjaman hanya satu minggu.

"Ternyata cuma tujuh hari pengembalian dan bunganya tidak seperti yang disebutkan di iklan," ungkap dia, Rabu (16/6/2021).

Teror kontak di ponsel

Setelah itu, S mengaku mendapat teror dari debt collector pinjol aplikasi tersebut. Bahkan, menurut S, debt collector juga meneror kontak yang ada di ponsel dirinya.

"Cara penagihannya tidak manusiawi karena banyak kata-kata kasar atau pun kata-kata yang tidak enak didengar. Dan teman-teman saya yang ada di kontak saya juga ikut ditelepon, kadang juga diteror dengan kata-kata tidak enak," katanya.

S mengaku, saat pengajuan ada syarat untuk persetujuan pihak aplikasi mengakses kontak di ponsel.

"Karena di situ ada persetujuan mengambil kontak yang ada di HP," kata dia.


Bunga mencekik

Dari pengalamannya itu, S mengimbau masyarakat untuk tidak meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online ilegal.

Selain bunganya yang mencekik, teror debt collector saat menagih juga tak manusiawi.

"Kalau pinjaman online yang ilegal sangat memberatkan dan menjerat kita. Karena bunga tidak masuk akal dan penagihannnya tidak manusiawi," terang dia.

Imbauan polisi

Terkait masalah yang dialami S, Inspektur Inspektorat Boyolali Insan Adi Asmono meminta masyarakay untuk lebih bijak saat hendak meminjal di pinjaman online.

"Karena beberapa sudah pernah kita fasilitasi penyelesaian terkait dengan persoalan pinjaman yang terjadi di lingkungan kita," katanya.

Namun demikian, dirinya mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya pengaduan resmi dari PNS terkait pinjaman online ilegal.

"Tapi merebaknya WA yang menyebutkan si A, B, C memiliki pinjaman dan kemudian beberapa orang menceritakan menjadi isu yang harus ditangani bersama, iya (ada). Kalau aduan resmi sampai sekarang tidak ada," ungkap dia.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/17/072815278/pegawai-pemkab-boyolali-terjerat-utang-27-pinjol-ilegal-awalnya-tergiur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke