Salin Artikel

Gibran Persilakan Warga Solo Gelar Hajatan dengan Prokes Ketat, Durasi Hanya 2 Jam

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengizinkan warga menggelar hajatan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat

Dikatakan Gibran, aturan mengenai kegiatan hajatan sesuai prokes tertuang dalam surat edaran (SE) tertangal 15 Juni 2021.

Dalam SE tersebut, jumlah peserta dalam kegiatan hajatan maksimal 25 persen dari kapasitas dengan jarak antarorang 1,5 meter.

Kemudian durasi hanya dua jam dan maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selain itu, kegiatan hajatan dilarang digelar di rumah tinggal, pendopo kelurahan, joglo kelurahan, kecamatan, aula sekolah, gelanggang olahraga dan gedung sejenisnya. 

"Hajatan sudah tertuang di SE, aturannya, jumlah maksimal tamu, kursi, dan makanannya masih berupa boks dan dibawa pulang," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/6/2021).

Dikatakan Gibran, dirinya tidak akan segan menegur pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo apabila ada yang menjadi panitia kegiatan hajatan di tengah pandemi Covid-19.

Gibran tak ingin temuan adanya PNS menjadi panitia hajatan di Solo kembali terulang.

Menurut dia, PNS harus memberikan contoh yang baik kepada warga untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau ada PNS jadi panitia hajatan ya kami tegur," kata Gibran.

Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo menemukan ada pegawai negeri sipil (PNS) menjadi panitia dalam kegiatan hajatan di tengah pandemi wabah virus corona.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan dalam rapat evaluasi PPKM di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (14/6/2021).

"Kita lihat ada PNS yang menjadi panitia di hajatan lokal," kata Arif.

Menurutnya PNS harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Berdasarkan hasil temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan keluarnya edaran supaya PNS tidak menjadi panitia dalam kegiatan hajatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/16/150617678/gibran-persilakan-warga-solo-gelar-hajatan-dengan-prokes-ketat-durasi-hanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke