Salin Artikel

Oknum Wartawan Peras Narasumber Rp 17 Juta dengan Tudingan Perselingkuhan

JEMBER, KOMPAS.com - Dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan media online diamankan Satreskrim Polres Jember.

Keduanya ditangkap karena diduga memeras narasumber hingga Rp 17.000.000.

"Kedua tersangka tersebut dilaporkan korban karena diduga melakukan pemerasan yang dilakukannya dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/06/2021).

Kedua pria tersebut adalah MA (41), warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang dan ME, warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember.

MA merupakan residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada tahun 2017 lalu.

Ia menuturkan, peristiwa dugaan pemerasan terjadi di dua lokasi.

Pertama, terjadi di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan Wuluhan pada Jumat (11/6/2021).

Kedua, di depan Masjid Hidayahtullah, Kecamatan Jenggawah, pada Sabtu (12/6/2021).

Menurut dia, ketika pertemuan dengan korban terjadi, tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp 17.000.000.

Tersangka menuding korban melakukan perselingkuhan karena keluar dari sebuah hotel.


“Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspose di media," ungkap dia.

Namun, korban tak menyanggupi permintaan uang senilai tersebut dan akhirnya melaporkan pada polisi. 

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran.

Tersangka ME berperan mencari sasaran korban. Sementara MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 2.000.000, dua kartu pers sebuah media online atas nama kedua tersangka.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kadek mengaku, dari hasil pengembangan pemeriksaan, masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

Yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut. Mereka masih dalam pengejaran petugas.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/16/104130478/oknum-wartawan-peras-narasumber-rp-17-juta-dengan-tudingan-perselingkuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke