Salin Artikel

Harga Parkir Motor Terlalu Mahal, 36 Jukir Ilegal Ditangkap Polisi

BATAM, KOMPAS.com – Puluhan juru parkir (Jukir) ilegal yang ada di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diamankan polisi.

Tidak saja puluhan jukir, sejumlah barang bukti seperti baju hingga karcis illegal juga ikut diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan operasi pemberantasan jukir ilegal atau pungutan liar (Pungli) ini merupakan instruksi Presiden terhadap Kapolri dan jajarannya beberapa waktu lalu.

Bahkan ada 36 jukir illegal yang diamankan dari 26 titik yang ada di Batam.

“Selain dari instruksi presiden, kegiatan juga merupakan laporan dari masyarakat dan postingan viral di media sosial,” kata Andri mellaui telepon, Selasa (15/6/2021).

Ia mengatakan untuk baju dan karcis yang ada pada jukir ilegal ini merupakan hasil produksi sendiri.

“Setelah kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, ternyata 36 jukir yang diamankan ini sama sekali tidak terdaftar di dishub,” papar Andri.

Selain itu, para jukir illegal ini juga kerap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan Dishub Batam.

“Apa yang dilakukan jukir ilegal ini juga Pungutan Liar (Pungli),” ungkap Andri.

Untuk nilai uang yang diambil, para jukir ini juga terbilang tinggi. Yakni mencapai Rp5.000 untuk satu kendaraan roda dua.

"Dari pengakuan mereka saat ini, uang yang mereka dapat untuk pribadi. Tapi kami masih mencari tahu mengenai jaringan mereka para jukir ilegal ini," jelas Andri.

Atas perbuatannya kini para pelaku diancam dengan pasal 7 dan pasal 60 junto pasal 12 ayat 1 Perda Kota Batam nomor 3 Tahun 2018, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 50 ribu.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/15/173940478/harga-parkir-motor-terlalu-mahal-36-jukir-ilegal-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke