Salin Artikel

Jual Beli 39.000 Ekor Benih Lobster, 2 Pengepul Ditangkap Polisi

Keduanya ditangkap saat bertransaksi jual beli 39.000 ekor benih lobster di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Keduanya adalah warga Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek berinisial WNT (33) dan RA (24). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, dalam kasus tersebut RA berperan sebagai pengepul benur dari para nelayan di kawasan Tulungagung dan sekitarnya.

"Jika benur yang dikumpulkan memenuhi syarat, hasilnya dijual ke WNT yang akan menjualnya di Jakarta," kata Zulham kepada wartawan di Mapolda Jatim Selasa (15/6/2021).

Dari kedua tersangka, polisi menyita 30.500 ekor benur. Rinciannya, 30.000 ekor benur jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara.

"Sedangkan 39.000 sisanya sudah terjual di Jakarta. Total transaksinya mencapai Rp 1 milliar," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun tentang Perikanan. Mereka terancam delapan tahun penjaara atau denda Rp 1,5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/15/164059178/jual-beli-39000-ekor-benih-lobster-2-pengepul-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke