Salin Artikel

Jaksa Gadungan yang Sewa Kamar Hotel 2 Bulan Tanpa Bayar Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan

SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa gadungan pelaku penipuan yang menyewa kamar hotel di Surabaya selama 2 bulan tanpa membayar, Abdussomad, divonis 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Moch Taufik Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/6/2021).

"Kemarin terdakwa divonis pidana penjara selama 2 tahun," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting, saat dikonfirmasi Selasa (15/6/2021) siang.

Terdakwa dianggap secara sah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 tentang Penipuan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, kata dia, hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Sementara hal yang memberatkan hukuman, terdakwa telah merusak nama citra Kejaksaan RI, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korbannya mengalami kerugian materil, dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya dan tidak punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian materil korbannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara tersebut Furqon Adi membenarkan vonis hakim terhadap terdakwa Abdussomad tersebut.

"Sudah vonis 2 tahun kemarin," kata Furqon.

Atas putusan tersebut, pihak JPU masih belum menentukan sikap.

"Kami masih pikir-pikir," ujar dia.


Abdussomad ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya 1 Maret 2021 lalu di sebuah hotel di wilayah Surabaya barat.

Hasil pemeriksaan, dia menginap di hotel tersebut selama 2 bulan.

Total tunggakan biaya hotel yang belum dia bayar sebesar Rp 42 juta.

Abdussomad menginap di hotel bersama istri, dua anaknya, dan seorang ajudan sekaligus sopirnya.

Pihak hotel sempat beberapa kali menagih biaya sewa hotel tapi Abdussomad berkelit dan balik mengancam akan menutup hotel.

Dengan mengenakan atribut jaksa, dia melakukan penipuan dengan menjanjikan seseorang menjadi pegawai di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam aksi penipuan, Abdussomad mengakibatkan 2 korbannya mengalami kerugian lebih dari Rp 770 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/15/145401878/jaksa-gadungan-yang-sewa-kamar-hotel-2-bulan-tanpa-bayar-divonis-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke