Salin Artikel

Korban Pencabulan Guru SMP di Padang Panjang Bertambah 4 Anak

Keempat anak itu merupakan pelajar di sekolah tempat guru berinisial MS (34) itu mengajar.

"Setelah kita kembangkan kasus, ada 4 orang lagi pelajar di sekolah itu yang menjadi korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang Iptu Ferlyanto Pratama Marasin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Hanya saja, menurut Ferlyanto, saat ini korban belum melapor ke Polres Padang Panjang.

Sebab, korban saat ini sedang mengikuti ujian kenaikan kelas, sehingga ditakutkan mengganggu konsentrasi korban.

"Belum membuat laporan. Orangtua korban tidak ingin konsentrasi anaknya terganggu karena kasus itu," kata Ferlyanto.

Ferlyanto mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus untuk mencari korban-korban lainnya.

"Bisa jadi ada korban lain. Kita sedang kembangkan kasusnya," kata Ferlyanto.


Sebelumnya diberitakan, seorang guru ditangkap karena mencabuli siswa SMP berusia 14 tahun.

MS yang merupakan penyuka sesama jenis tiga kali mencabuli korban sejak Desember 2020 hingga Januari 2021.

Perbuatan MS terkuak setelah korban bercerita kepada orangtuanya.

Orangtua korban kemudian membuat laporan polisi pada 25 Mei 2021.

"MS berhasil kita tangkap pada Kamis lalu dan hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolres Padang Panjang," kata Ferlyanto.

Ferlyanto menjelaskan, pencabulan yang dilakukan MS pertama kali terjadi di kamar wali asrama.

Kemudian dua kali terjadi di ruangan kepala SMP.

“Pelaku mencabuli korban dengan alasan untuk meningkatkan kepercayaan diri," kata Ferlyanto.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/15/124819978/korban-pencabulan-guru-smp-di-padang-panjang-bertambah-4-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke