Salin Artikel

Kronologi Ibu Kandung Buang Bayinya, Sempat Ketuk Pintu Puskesmas

Peristiwa yang sempat menggegerkan warga itu terjadi di sebuah kebun yang terletak di samping sebuah gedung serbaguna, Kelurahan Loda Pare, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, NTT pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 Wita.

Adapun sang bayi ditemukan dalam kondisi masih hidup.

Saat ini, Polres Sumba Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, AH merupakan ibu kandung dari bayi yang ditemukan tergeletak dan tertutup daun jati beberapa waktu lalu itu.

AH disangka Pasal 308 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, 9 bulan.

Menurut Arianto, Bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara AH dengan seorang pria berinisial SDL.

AH dan SDL sama-sama bekerja di salah satu hotel di Sumba Barat.

Kronologi

AH mulai mengalami gejala sakit seperti mau melahirkan pada Senin (7/6/2021) malam sekitar Pukul 24.00 Wita.

Pada saat itu, AH merasa gelisah dan tak bisa tidur. Kemudian, dia keluar rumah melalui pintu bagian depan sekitar Pukul 02.00 Wita pada Selasa (8/6/2021) dini hari.

"AH mengunci pintu dari luar. Lalu kuncinya dilemparkan ke dalam rumah lewat ventilasi," kata Arianto kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin (14/6/2021) sore.

Kemudian, tersangka AH menggunakan sepada motor Honda Beat berangkat menuju Puskesmas Weekarou, Sumba Barat.

Dia juga membawakan selembar sarung ke sana.


Adapun, tujuan kepergian AH ke Puskesmas Weekarou adalah untuk meminta pertolongan petugas medis di tempat itu.

"Sampai di depan ruangan kebidanan, pintu ruangan terkunci," ungkap Arianto.

AH kemudian mengetuk pintu tersebut, namun tidak ada yang membukakan.

Selanjutnya, tersangka AH berbaring di depan pintu ruangan itu sambil menghubungi koordinator bidan melalui sambungan telepon. Namun telepon dari AH tidak diangkat.

"Karena sakit mau melahirkan tidak bisa ditahan, lalu tersangka AH memasukan handphone ke dalam saku celana. Dan, melepaskan celana yang dipakainya sambil berteriak minta tolong," ungkap Arianto.

Tak lama kemudian, AH melahirkan bayi yang dikandungnya.

Kemudian, AH memakai kembali celananya. Lalu dia bangun dan membungkus bayi yang  dilahirkan itu dengan kain sarung yang dibawanya.

"Selanjutnya tersangka AH menuju ke arah sepeda motornya yang diparkir dengan membawa bayi dan ari-ari yang belum dipotong tali pusarnya," ujar Arianto.

Berpikir buang bayi

Setelah itu, AH keluar dari areal Puskesmas Weekarou dengan menggunakan sepeda motornya. Dia menggendong bayi yang baru dilahirkan tersebut sambil mengendarai motor.

AH sempat menghentikan motornya persis di samping areal puskesmas. Saat itu, dia berpikir tentang bayi tersebut harus dibawakan ke mana.

"Pada saat itu, muncul niat atau pikiran (dari AH bahwa) bayi tersebut harus dibuang biar (tersangka) tidak (menanggung rasa) malu," kata Arianto.

Kemudian, AH pergi ke arah timur yang berjarak sekitar 200 meter dari Puskesmas Weekarou.

Sampai di lokasi tersebut, AH berhenti dan memarkirkan motornya di pinggir jalan. Lalu tersangka masuk ke areal kebun yang ada di sebelah timur pagar pembatas gedung serbaguna Loda Pare.



Setelah memastikan bahwa tempat tersebut cukup aman, AH kemudian memetik daun jati yang ada di sana.

Tersangka menaruh bayinya tanpa dibungkus dengan kain di atas daun-daun jati tersebut. Lalu ia meninggalkan bayi tersebut di lokasi itu.

AH kemudian beranjak menuju ke sepeda motornya yang diparkirkan di pinggir jalan. Dia sempat beristirahat sekitar 10 menit, lalu pergi dengan sepeda motor menuju ke rumahnya.

Tiba di depan rumah, AH menghubungi adiknya yang berinisial RH melalui sambungan telepon.

AH meminta RH untuk membukakan pintu rumah. Setelah dibuka, RH diminta untuk jangan cepat mengunci kembali pintu tersebut. Kepada RH, AH beralasan masih membuang air kecil di luar rumah.

Setelah itu, AH masuk ke dalam rumah untuk mengambil pakaian. Lalu, ia mengganti pakaian yang dipakai saat dirinya melahirkan.

Tersangka sempat tidur dan bangun sekitar pukul 06.00 Wita. Lalu, ia menganti celana  dan pergi menimba air.

Air tersebut digunakan untuk menyiram bercak darah yang tercecer di halaman rumah tersebut.

Setelah itu, tersangka AH mencuci celana dan bersiap untuk berangkat kerja ke salah satu hotel di Sumba Barat.

Dia membawa pakaian yang digunakan saat melahirkan dan mencucinya di mes hotel.

Namun, noda bekas darah pada baju yang digunakan saat melahirkan tidak berhasilkan dibersihkan. Sebab, baju tersebut berwarna putih.

Kemudian, AH membungkus baju itu dengan tas plastik berwarna hitam. Selanjutnya, tas tersebut dibuang pada tempat sampah di hotel.

Setelah itu, tersangka AH menjalankan aktivitas seperti biasa di hotel tersebut.

Barang bukti

Polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi ED 5562 BA.

Motor tersebut memiliki nomor mesin JM81E-1287748 dan nomor rangka MH1JM8116LK286079 atas nama AH.

Selain itu, ada satu lembar STNK dengan nomor seri 05247854 atas nama AH.

Polisi juga menyita masing-masing sebuah  kunci sepeda motor Honda Beat dengan nomor 0846, sebuah hand phone merek Oppo Reno 5, dan selembar kain sarung berwarna cokelat tua dengan motif kotak-kotak.

AH sudah memiliki dua pasangan sebelumnya

Arianto menjelaskan, AH sudah memiliki dua pasangan sebelumnya. AH menikah secara adat dengan kedua pasangan tersebut.

Pasangan AH yang pertama diketahui bernama YKK. Hubungan AH dan YKK menghasilkan anak bernama GAK (9).

Kemudian AH menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial SJ. Hasil dari hubungan tersebut melahirkan seorang anak berinisial OAS yang kini berusia 1,8 tahun.

Sejauh ini, YKK dan SJ sudah meninggalkan AH.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/14/220337378/kronologi-ibu-kandung-buang-bayinya-sempat-ketuk-pintu-puskesmas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke