Salin Artikel

Pejabat DLH Pemkot Cilegon Gadaikan 2 Mobil Dinas, Kini Menghilang 6 Bulan Bolos Kerja

BM menggadaikan Daihatsu Terios dengan nomor polisi A 1530 RZ seharga Rp 36 juta kepada Sanuri, warga Bojonegara, Kabupaten Serang.

Sedangkan Toyota Kijang dengan nomor polisi A 1531 RZ digadaikan seharga Rp 11 juta kepada Hanafi, warga Cikerai, Kota Cilegon.

Dua unit mobil dinas itu diketahui telah berpindah tangan setelah adanya penertiban aset oleh Pemkot Cilegon bekerjasama dengan Kejari Cilegon.

"Setahun udah berpindah tangan. Jadi Pak Sanuri dan Hanafi mereka itu sedang menerima gadai. Tapi, penerima gadai ini berjiwa besar langsung mengembalikan karena dia tahu itu bukan hak nya," kata Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti kepada wartawan. Senin (14/6/2021).

Dijelaskan Ely, keberhasilan pengembalian dua unit mobil dinas kepada Pemkot Cilegon sebagai tindak lanjut adanya surat kuasa khusus dari Pemkot Cilegon kepada pengacara negara terkait penertiban aset.

"Kami hanya diberi surat kuasa khusus kaitan untuk pengembalian aset negara," ujar Ely.


Wali Kota Cilegon Helldy Aguatian mengatakan, oknum pejabat yang menggadaikan kendaraan dinas sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

Sebab, BW sudah tidak masuk kantor sejak enam bulan yang lalu.

"Oknum PNS dari DLH yang sampai saat ini yang dimaksud belum ditemukan. Selanjutnya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan," kata Helldy.

Helldy menugaskan Kepala DLH Kota Cilegon untuk melakukan penataan barang milik daerah dengan baik.

"Jangan sampai terjadi ada barang milik daerah yang dikuasai pihak lain," ucap Helldy.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/14/211022778/pejabat-dlh-pemkot-cilegon-gadaikan-2-mobil-dinas-kini-menghilang-6-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke