Salin Artikel

Jenazah Pasien Covid-19 Bisa Dimakamkan di Tempat Pemakaman Keluarga, Ini Syaratnya

PEKANBARU, KOMPAS.com - Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Riau, dr Indra Yovi menjawab keraguan masyarakat terkait pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Dia memastikan jika pasien yang meninggal karena Covid-19 boleh dimakamkan di pemakaman keluarga.

Menurut Yovi, aturan tersebut sama dari awal sebelumnya yang hingga saat ini, tidak ada perubahan.

Hanya saja, proses pemakamannya dilakukan secara Protokol Kesehatan (Prokes) dan dilaksanakan oleh petugas dari tim Satgas Penanganan Covid-19.

"Jadi, bagi masyarakat yang keluarganya meninggal akibat terpapar Covid-19, boleh saja minta pemakaman di tempat pemakaman keluarga," kata Yovi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (14/6/2021).

Selain itu, dia menjelaskan kenapa disediakan tempat pemakaman khusus untuk pasien Covid-19.

Karena, selama ini menimbang penolakan yang menimbulkan keresahan pada masyarakat banyak, dikhawatirkan terjadi penularan.

Sehingga untuk jenazah pasien Covid-19 pemakamannya disediakan oleh pemerintah secara khusus.


"Untuk pemakaman di tempat pemakaman keluarga ini, juga harus ada surat persetujuan atau pernyataan dari pengurus pemakaman yang diketahui warga sekitar," kata Yovi.

Terkait keselamatan masyarakat dengan penularan Covid-19 dilingkungan pemakaman ini, kata Yovi, secara medis penularan Covid-19 tidak akan terjadi.

Karena, jenazah sudah dikemas dengan baik, apalagi sudah masuk ke dalam tanah.

"Kecuali jika jenazah tidak dikemas sesuai Prosedur Tetap (Protap) pemakaman dan dilakukan oleh keluarga. Karena, meski sudah meninggal dunia, cairan yang keluar dari hidung atau mulut jenazah dikhwatirkan masih ada virus. Maka dari itu untuk prosesnya tetap dilakukan oleh petugas terkait," ujar Yovi.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/14/204524078/jenazah-pasien-covid-19-bisa-dimakamkan-di-tempat-pemakaman-keluarga-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke