Salin Artikel

Ditahan di Medan, Sekda Nias Utara Terbukti Positif Narkoba

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial YN (57) diketahui positif narkoba dan terus menundukan kepalanya dengan mengenakan baju tahanan Mapolrestabes Medan. 

"Ia positif menggunakan ekstasi. Untuk saat ini statusnya masih dalam pemeriksaan petugas, nanti akan disampaikan lebih lanjut," Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Senin (14/6/2021) siang.

Diberitakan sebelumnya, YN yang merupakan Sekda Kabupaten Nias Utara diamankan personel Polrestabes Medan di sebuah ruangan tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan pada Minggu (13/6/2021) dini hari.

Adapun YN ditangkap setelah personel menerima informasi adanya THM yang nekat beroperasi meski ada larangan operasional dari Gubernur Sumut dan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti ekstasi di tempat tersebut.

Riko menambahkan sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya datang ke TKP bersama Satgas Covid-19, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kominfo.

"Kita laksanakan cek di sana (tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik) ternyata ada 71 orang pengunjung dan karyawan," katanya.

Dari penggeledahan itu, ditemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang diduga narkotika jenis ekstasi atau inex.

Pihaknya juga menyisir ruangan lainnya dan saat berada di ruangan (room) 202 ditemukan oknum pemerintah Kabupaten Nias Utara tersebut bersama enam orang lainnya.

"Di situ saya cek ada satu orang room 202 menyatakan bahwa dia adalah ASN di salah satu kabupaten, dia mengaku dari dinas kesehatan pengakuan awalnya dari dinas kesehatan," ucap Kapolrestabes.

Dalam penggeledahan itu, pihaknya menemukan satu butir ekstasi yang telah dikonsumsi oleh ASN.

"Saat kita periksa ada tujuh orang di dalam ruangan, empat laki-laki dan tiga perempuan. Di saat itu kita menemukan ada satu butir sisa ekstasi setelah di dalam room, mengakui mengkonsumsi semuanya," tuturnya.

Kepada pelaku dikenakan Pasal 93 UU Kesehatan No 6/2018.

"Tentang karantina kesehatan masyarakat kemudian yang narkoba pasal 114, 112 dan UU No 35 tahun 2009," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/14/201344678/ditahan-di-medan-sekda-nias-utara-terbukti-positif-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke