Salin Artikel

Bayi Tergeletak dan Tertutup Daun Jati, Polisi Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap AH didasarkan pada surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin-Dik/245/VI/2021/Reskrim tanggal 10 Juni 2021.

Kapolres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, AH merupakan ibu kandung dari bayi yang ditemukan tergeletak dan tertutup daun jati beberapa waktu lalu itu.

Menurut Arianto, tersangka AH adalah karyawan salah satu hotel di Sumba Barat.

Selama ini, ia telah menjalin hubungan gelap dengan seorang pria berinisial SDL.

Adapun AH dan SDL merupakan karyawan di hotel yang sama.

"Motif perbuatan tersangka adalah untuk meninggalkan jejak agar perzinahan atau perselingkuhan yang tersangka AH lakukan bersama SDL (tidak diketahui publik)," kata Arianto kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin (14/6/2021) sore.

Arianto mengungkapkan, AH disangka Pasal 308 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, 9 bulan.

Sebelumnya, seorang laki-laki berinisial LMP (18) menemukan sesosok bayi berjenis kelamin perempuan  tergeletak di sebuah kebun dan ditutupi dengan daun jati, Selasa (8/6/2021) pagi sekitar pukul 06.30 Wita.

Kebun tersebut terletak di samping sebuah gedung serbaguna, Kelurahan Loda Pare, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun, sang bayi ditemukan dalam kondisi masih hidup.

Arianto menjelaskan, saat ini bayi tersebut dalam keadaan sehat dan sementara dirawat di RSUD Waikabubak.

Bayi itu dijaga oleh aparat kepolisian dari Unit PPA Polres Sumba Barat.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/14/182537978/bayi-tergeletak-dan-tertutup-daun-jati-polisi-tetapkan-ibu-kandung-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke