Salin Artikel

Besok, Grobogan Berlakukan Gerakan Satu Hari di Rumah Saja

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Grobogan Moh Sumarsono mengatakan, langkah tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan Nomor 360/1280/2021.

Dalam SE tersebut juga mengatur Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung pada 8 Juni hingga 14 Juni 2021.

Di antaranya pembatasan kegiatan wisata, hiburan dan kegiatan sosial keagamaan masyarakat.

"Sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Kami harap dukungan dari masyarakat untuk gerakan sehari di rumah saja. Sekali lagi kami minta untuk selalu membiasakan protokol kesehatan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan ini saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (12/6/2021).

Dijelaskan Sumarsono, dalam pelaksanaan gerakan sehari di rumah saja, semua kegiatan fasilitas umum atau sektor perekonomian ditutup.

Kegiatan tersebut yakni pasar, pertokoan, warung makan, serta kegiatan lain yang berpotensi memicu kerumunan.

"Kecuali fasilitas kesehatan tetap buka. Gerakan sehari di rumah saja untuk menekan penyebaran Covid-19. Kami minta masyarakat untuk tetap di rumah saja," jelasnya.


Sementara itu, saat kebijakan tersebut berjalan, seluruh fasilitas umum di Kabupaten Grobogan akan disemprot disinfektan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan hingga Kamis (10/6/2021), total ada 4.000 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Grobogan.

Rinciannya, 334 orang meninggal dunia, 3.460 orang sembuh dan saat ini 133 orang positif Covid-19 dirawat di rumah sakit serta 73 orang positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/12/215722078/besok-grobogan-berlakukan-gerakan-satu-hari-di-rumah-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke