Salin Artikel

Uang Tabungan Rp 64 Juta Ludes Dikuras Sales, Korban Baru Sadar Setelah 1 Bulan, Ini Ceritanya

KOMPAS.com - Rohmiati tak menyangka uang tabungannya sebesar Rp 64 juta raib. Pemilik toko kelontong di Blitar, Jawa Timur, ini baru sadar setelah satu bulan.

Kecurigannya mulai terasa usai kartu anjungan tunai mandiri (ATM) miliknya tidak bisa dipakai untuk mengakses rekening karena kata kuncinya tidak cocok.

Wanita asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, itu lantas mencetak laporan transaksi rekening di kantor cabang bank tempat dia biasa menabung.

Alangkah terkejutnya Rohmiati tatkala mengetahui uang tabungannya lenyap.

Kartu ATM dicuri

Kejadian ini bermula saat pelaku, WRI (27), mencuri ATM milik Rohmiati pada 28 April 2021.

Supaya tidak diketahui oleh korban, pelaku menyiapkan kartu ATM lain untuk ditukarkan dengan kartu milik Rohmiati.

"Korban tidak sadar bahwa kartu ATM miliknya dicuri, karena pelaku sudah menyiapkan kartu ATM lain yang serupa saat mengambil kartu ATM korban," ucap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, Jumat (11/6/2021).

Saat menukar kartu ATM itu, pelaku mendatangi korban.

Sebelumnya, pelaku dan korban telah saling kenal. Pasalnya, pelaku berprofesi sebagai sales yang kerap memasarkan produk ke toko Rohmiati.

"Pelaku menemui korban di rumahnya. Ketika korban lengah, pelaku mengambil kartu ATM korban dan meletakkan kartu ATM yang serupa," ujar Yudhi.

Setelahnya, pelaku melakukan penarikan uang lewat ATM secara berkala.

"Ada batas jumlah penarikan uang harian melalui mesin ATM. Jadi butuh waktu lama. Tapi korban tidak menyadari," jelasnya dalam jumpa pers.

Pelaku mengetahui PIN kartu ATM korban saat mengantarkannya ke mesin ATM pada 27 April 2021.

Waktu itu, korban ingin melakukan pembayaran tagihan barang dagangan toko kelontongnya ke WRI.

"Pada saat korban memasukkan PIN kartu ATM-nya di mesin ATM, pelaku melihat gerakan jari korban memencet nomor PIN dan berhasil menghafalnya," ungkap Kapolres Blitar Kota.

Yudhi menjelaskan, saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditempatkan di tahanan Polres Blitar Kota.

WRI dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor: Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/11/194136778/uang-tabungan-rp-64-juta-ludes-dikuras-sales-korban-baru-sadar-setelah-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke