Salin Artikel

Mengaku Bisa Ambil "Uang Gaib" Miliaran Rupiah, Buruh Lepas Ini Tipu Korbannya Rp 15 Juta

SRJ beraksi bersama rekannya, NCS (40), warga Dangeur, Kabupaten Subang. Namun NCS saat ini dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"SRJ ditangka di wilayah Gantar, Kabupaten Indramayu pada Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 02.30 WIB," ujar Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan dalam keterangan persnya, Jumat (11/6/2021).

SRJ dijerat Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Mata Uang Palsu dengan ancaman hukuman bui 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Saat beraksi, SRJ dan NCS menjalankan modus berpura-pura sebagai orang pintar yang mampu membuka dana gaib. Keduanya menyebutnya uang amanah para leluhur.

"Kepada korban, tersangka memiliki memiliki kekuatan untuk membuka kunci penyimpanan uang amanah dari para leluhur yang nilainya miliaran, bahkan sampai triliunan rupiah," kata Aries.

Kedua tersangka kemudian meminta korbannya menyedikan uang sebesar Rp 15 juta untuk ritual membuka kunci uang gaib.

Selang beberapa hari korban menyerahkan uang itu. Kemudian para tersangka memberi korban kardus berisi uang.

"Setelah para pelaku ini pergi dan dus tersebut dibuka, ternyata uang dimaksud merupakan uang rupiah palsu," ujar dia.

Selain mengamankan SRJ, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu Pecahan Rp 100.000 emisi tahun 2016 dengan total nominal kurang lebih Rp 2 miliar dan sebuah telepon genggam.

keyword hp: Mengaku Orang Pintar, Kakek di Subang Datangkan Miliaran Uang yang Ternyata Palsu

https://regional.kompas.com/read/2021/06/11/181325278/mengaku-bisa-ambil-uang-gaib-miliaran-rupiah-buruh-lepas-ini-tipu-korbannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke