Salin Artikel

Catat, Pemkab Karawang Hapus Denda 11 Jenis Pajak Ini

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menghapus denda 11 jenis pajak. Tujuannya sebagai stimulus bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan penghapusan denda diberikan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, sarang burung walet, minerba, Pajak Penenerang Jalan (PPJ) non PLN, Pajak Reklame, Air Bawah Tanah, dan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.328-HUK/2021 tentang Pemberian Insentif/Stimulus bagi Wajib Pajak Daerah sebagai Dampak Wabah Covid-19 di Kabupaten Karawang 2021.

"Denda yang dihapus yakni untuk periode pajak Januari sampai Desember 2020," ujar Aang ditemui di Kantor Bapenda Karawang, Jumat (11/6/2021).

Khusus untuk pajak reklame, penghapusan denda hanya berlaku untuk jenis reklame tetap dan reklame berjalan yang jatuh tempo pada Januari hingga Desember 2020.

Juga untuk pajak air bawah tanah, hanya berlaku untuk denda pajak yang ditetapkan di Januari hingga Desember 2020.

Meski denda pajak sudah dihapus,  11 jenis pajak itu tetap harus dilakukan pembayaran pajak oleh pelaku usaha untuk periode Januari-Desember 2020, paling lambat 30 Juni 2021.

"Pemberian penundaan jatuh tempo pembayaran dan penghapusan denda diberikan paling lambat 30 Juni 2021," ucapnya.


Bagi wajib pajak yang tidak membuka usahanya, tidak dikenakan kewajiban membayar pajak daerah.

Ketentuannya dengan menyampaikan pernyataan tertulis tidak membuka usahanya kepada Bupati Karawang melalui Kepala Bapenda Karawang.

Aang berharap penghapusan denda 11 jenis pajak tersebut dapat menjadi stimulus para pelaku usaha yang terdampak Covid-19 pada 2020.

"Melalui stimulus ini, kami berharap dapat merangsang pelaku usaha untuk melapor dan membayar pajak," ujar Aang.

Diketahui, hingga 10 Juni 2021 realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 29,24 persen atau sekitar Rp 280 miliar. Sementara target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp 960 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/11/174949578/catat-pemkab-karawang-hapus-denda-11-jenis-pajak-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke