Salin Artikel

Penjelasan Lengkap Kapolres Alor soal Mahasiswa yang Diseret dan Diinjak Saat Demontrasi

Menurut Agustinus, insiden itu terjadi saat mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (10/6/2021).

Aksi unjuk rasa itu, terkait dengan kebijakan pemerintah yang merelokasi 753 pedagang Pasar Kadelang ke Pasar Liba Kalabahi.

Mahasiswa dari sejumlah organisasi kepemudaan itu tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Pedagang Alor.

Saat demo, sejumlah mahasiswa memaksa masuk ke dalam gedung kantor bupati untuk sweeping. Alasan mahasiswa sweeping karena mereka ingin bertemu Bupati Alor Amon Djobo.

"Karena menurut mereka (mahasiswa) harus bupati yang menerima mereka langsung untuk menyalurkan aspirasi," kata Agustinus kepada Kompas.com, Kamis malam.

Melihat aksi mahasiswa yang memaksa untuk sweeping, polisi kemudian mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai provokator.

Agustinus menyebut, tindakan itu diambil, dengan tujuan untuk menetralisir keadaan sehingga penyampaian aspirasi tersebut dapat berjalan dengan baik.

"Kalau kami izinkan mereka sweeping, siapa yang menjamin mereka kemudian di dalam tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah ke perusakan atau ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk menyudutkan peserta aksi," kata Agustinus.

Agustinus pun membantah anggotanya menginjak mahasiswa yang diduga menjadi provokator. Anggotanya hanya memisahkan para provokator agar demontrasi tetap berjalan tenang.

"Kami tidak menginjak (mahasiswa). Orang tersebut kami pisahkan dari kelompoknya, untuk diamankan, supaya tidak memengaruhi yang lain supaya penyampaian aspirasi bisa lebih terkendali," kata dia.


Keadaan di lapangan kembali normal setelah Agustinus bertemu para peserta aksi yang diamankan. Agustinus mengatakan, diskusi antara perwakilan aksi dengan dirinya berlangsung lancar.

"Polres mengamankan sementara tiga orang peserta aksi, untuk menetralkan keadaan karena kondisi tersebut dapat saja dimanfaatkan oleh pihak yang ingin memanfaatkan aksi tersebut untuk membuat situasi aksi menjadi kacau dan penyampaian aspirasi tidak berjalan baik," kata dia.

Agustinus menjelaskan, dalam setiap pengamanan aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan polisi, selain mengawal dan mengamankan para peserta aksi, polisi juga bertanggungjawab untuk mengamankan sasaran aksi, baik orang, barang, dan gedung.

"Sehingga, apabila ada pihak-pihak yang berupaya melakukan tindakan yang mengarah kepada tindakan perusakan ataupun pidana, kami melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Agustinus.

Tiga mahasiswa yang sempat diamankan itu sudah dilepaskan pada Kamis sore.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video mahasiswa diseret dan diinjak oleh sejumlah anggota polisi dan satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di sejumlah grup media sosial.

Dalam video yang berdurasi 2 menit, 29 detik itu, seorang mahasiswa yang sedang ikut aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Alor, diseret oleh anggota polisi dan diinjak oleh seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Beberapa mahasiswa yang membela rekannya yang diseret dan diinjak, ikut ditangkap polisi dan dinaikkan ke kendaraan patroli milik polisi.

Beberapa mahasiswa yang dimasukan ke mobil patroli, kemudian dibawa ke Mapolres Alor. Belum diketahui, alasan mahasiswa diseret dan diinjak oleh oknum polisi dan Satpol PP.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/11/113225078/penjelasan-lengkap-kapolres-alor-soal-mahasiswa-yang-diseret-dan-diinjak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke