Salin Artikel

Korban Kekerasan Seksual SMA di Batu Disebut Telah Mengadu ke Sekolah tapi Tak Ditanggapi

Dia mengaku memberikan bukti tambahan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah SPI Kota Batu.

"Kami berikan bukti informasi tambahan kepada penyidik," katanya kepada wartawan.

Informasi dimaksud adalah bahwa korban pernah mengadu ke sekolah tentang apa yang dialaminya, namun pihak sekolah tidak mengindahkan aduan itu.

"Pengaduan itu sudah lama, sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi," jelasnya.

Dia juga menyerahkan 4 nama pengelola yang tidak mengindahkan aduan para korban tersebut.

"Mereka juga harus dipanggil dan diperiksa," terangnya.

Dia berharap polisi segera menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, serta segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebut penyidik menerima 14 laporan dan 20 pengaduan dari saluran hotline yang disediakan Polda Jatim.

"Dari 14 laporan yang masuk yang diproses hanya 1 laporan, karena 13 laporan sisanya materinya sama," terang Gatot.

Para korban melaporkan JE, pendiri sekaligus pimpinan SPI Kota Batu.

JE diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, dan eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak didiknya.

Menurut Arist, Komisi Nasional Perlindungan Anak telah melakukan pemeriksaan awal dalam kasus tersebut, hasilnya beberapa alumni sekolah ternyata juga pernah mengalami hal serupa seperti yang dialami pelapor.

"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," kata Arist.

Menurut dia, pelaku melangga tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang, pelaku bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi di Pasal 81, kekerasan fisik pada Pasal 80 Undang-Undang yang sama. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/185742378/korban-kekerasan-seksual-sma-di-batu-disebut-telah-mengadu-ke-sekolah-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke