Salin Artikel

Sindikat Pencuri Mobil Rental Buat Korban Merugi Rp 3 M, Didalangi Oknum Guru

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dua orang di antaranya diketahui sebagai otak pelakunya, yakni seorang oknum guru pengajar berinisial NA dan ibu rumah tangga berinisial VS.

“Dari mereka diamankan sebanyak 12 unit mobil rental dan 12 unit sepeda motor yang merupakan kendaraan rental,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Menurut Luthfie, ini hasil kerja keras kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan selama tiga pekan. Saat ini, sebanyak 8 unit mobil masih dalam pencarian.

“Dari kasus sindikat penggelapan ini, total kerugian mencapai Rp 3 miliar,” ungkap Luthfie.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 372, 378, dan 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam menjalani hukuman penjara paling lama empat tahun.

Dalam kesempatan itu, Luthfie mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan kendaraan yang dijual dengan harga murah.

“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran penjualan kendaraan yang murah, jika membeli kendaraan dengan harga murah agar dicek kelengkapannya supaya tidak terjadi kasus yang sama,” tutup Luthfie.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/120604978/sindikat-pencuri-mobil-rental-buat-korban-merugi-rp-3-m-didalangi-oknum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke