Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Kadis Capil Buton Utara, Masih Pakai Baju Dinas, Diamankan Saat Kendarai Mobil

Ia ditangkap saat mengendarai mobil seorang diri dan masih menggunakan pakaian dinas. AS diberhentikan oleh polisi yang menggunakan pakaian preman.

AS kemudian diminta pindah ke mobil bersama Tim Walet Satreskrim Polres Buton Utara.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu kemudian pindah mobil lalu dibawa ke Mapolres Buton Utara.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan dan malam ini juga kita menahan tersangka (AS),” ujar Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton, melalui pesan pendeknya, Selasa (8/6/2021).

Diduga tipu warga hingga ratusan juta rupiah

Sunarton mengatakan kasus yang melibatkan AS berawal saat kepala dinas tersebut melakukan perjanjian kerjasama dengan dua warga yakni Zaetun Ampo dan Lay May.

Kerja sama di antara mereka terkait kegiatan penataan administrasi kependudukan. Zaetun dan La May kemudian meyerahkan uang Rp 200 juta dan Rp 170 juta.

Kepada Zaetun dan La May, AS menjanjikan akan mengembalikan uang dalam jumlah yang yang banyak jika proyek tersebut selesai dan terlaksana.

Dengan berjalannya waktu, ternyata janji itu tak ditepati. Uang ratusan juta tersebut tak dikembalikan sesuai waktu yang telah disepakati.

Karena merasa ditipu, dua warga tersebut lapor ke polisi. Menurut Sunarton, diduga pelaku melakukan penipuan untuk menutupi utangnya.

“Ini merupakan tipu muslihat dari pelaku untuk menutupi utang-utangnya di luar,” ucap Sunarton.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut karena berdasarkan bukti penyidik bisa mengarah tindak pidana lain yakni gratifikasi.

Saat ini AS telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Utara. Ia diancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Defriatno Neke | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/09/160600678/kronologi-penangkapan-kadis-capil-buton-utara-masih-pakai-baju-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke