Salin Artikel

12 Rumah Dinas TNI AD di Palembang Ditertibkan, Ahli Waris: Hargai Perjuangan Orangtua Kami

Namun, penertiban itu sempat ditolak oleh para ahli waris mantan pejuang yang telah tinggal di sana, lantaran mereka memiliki Surat Keputusan (SK) mantan Panglima Komando Daerah Miliki (Pangdam) II Sriwijaya Brigjen Try Sutrisno.

Dalam SK nomor 111/IX/1980 disebutkan jika kawasan itu telah dihapus dari daftar registrasi perumahan dinas Angkatan Darat (AD) atas bangunan rumah tinggal atau rumah murah.

Bertahan karena SK mantan Pangdam Sriwijaya

Rini Sulisatianti (51) salah satu penghuni yang diminta untuk mengosongkan rumah dinas itu mengatakan, SK dari mantan Pangdam II Sriwijaya menjadikan mereka ingin tetap bertahan di komplek tersebut.

Sebab, dalam surat itu tertulis jelas jika komplek Pomdam II sudah dihapus dari daftar registrasi TNI AD.

Menurut Rini, ia telah tinggal disana sejak kecil dimana alm Mayor Sunarji Wijaya telah tinggal di sana sejak 1966 usai ditugaskan.

"Kami mau tinggal dimana lagi, selama ini kami tinggal di sini. Di rumah ada lima orang," kata Rini.

Ahli waris: hargai perjuangan orangtua kami menumpas pemberontakan...

Hal serupa juga dialami oleh Agus Junaidi (50), ia adalah anak mantan pejuang 1945 Peltu M Moesa. 

Ayahnya tersebut menurut Agus, turut berjuang melakukan gerilya di wilayah Jambi, Sumatera Barat dan Sumatra Selatan, hingga menumpas dua pemberontakan yang terjadi di masa awal Indonesia merdeka.

Mereka pun tinggal di sana sejak 1958 usai dipindah tugaskan.

"Hargai perjuangan orangtua kami, dulu di sini tidak ada yang mau tinggal karena lokasinya yang jauh. Sekarang menjadi tengah kota, kami di sini juga sudah lama," ujarnya.

Selama ini, Agus hanya bekerja sebagai pegawai rumah makan di salah satu mall. Namun, semenjak pandemi Covid-19 ia pun di PHK karena pengurangan karyawan.

Dengan kejadian ini, Agus mengaku bingung hendak tinggal di mana bersama 6 orang keluarganya yang ada di rumah.

"Saya sudah di PHK, sekarang rumah juga mau dikosongkan, kami sudah bingung mau bagaimana. Sementara, komplek ini kalau dari SK Pangdam II sudah dihapuskan dalam daftar register kepemilikan TNI AD," ujarnya.

Langkah hukum ahli waris

Kuasa Hukum Ahli Waris, Wisnu Oemar mengaku akan mengambil langkah hukum atas tindakan tersebut. Sebab, dalam SK yang ditandatangani pada 24 September 1980, wilayah Pomdam keluar dari daftar registrasi perumahan Dinas AD. 

"Kami juga akan mengirimkan surat ke Presiden hingga Panglima TNI," kata Wisnu.


Alasan Pomdam II Sriwijaya tertibkan 12 rumah dinas: anak cucu tidak berhak menempati

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II Sriwijaya, Kolonel Kol Caj Jono Marjono mengaku, mereka sudah memberikan peringatan secara humanis kepada ahli waris yang menghuni rumah dinas.

Rumah dinas Pomdam II Sriwijaya itu menurut Jono merupakan golongan II yang diperuntukkan untuk prajurit aktif, purnawirawan dan pensiunan atau istri dari purnawirawan.

"Setelah itu anak dan cucunya tidak berhak. Maka kami lakukan penertiban ini sesuai aturan berlaku," kata Jono.

Soal SK mantan Pangdam II Sriwijaya Try Sutrisno yang diterbikan pada 24 September 1980 lalu, Jono mengaku akan melakukan kroscek terhadap surat tersebut.

"Selama ini perumahan Pomdam ini masuk dalam Pusat Data Informasi, Managemen dan Logistik (Pusdaminlog) TNI, dan dilaporkan ke negara. Karena statusnya milik negara," ujarnya.

Dalam penertiban itu, sebanyak  287 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya yang diturunkan. Dalam proses penertiban pun diklaim  berlangsung lancar. 

"Tidak ada penolakan dari ahli waris untuk meninggalkan Pomdam," ujarnya.

Selain itu, selama proses penertiban berlangsung tak seorang pun diperbolehkan masuk ke kawasan komplek.

Beberapa mobil truk untuk mengakut barang-barang milik ahli waris keluar dari rumah dinas pun terlihat disiapkan di lokasi.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/09/135021078/12-rumah-dinas-tni-ad-di-palembang-ditertibkan-ahli-waris-hargai-perjuangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke