Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Sederet Kasus Penjambretan di Kupang

KOMPAS.com - Seorang oknum anggota polisi ditangkap Tim Buser Satuan Reskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena diduga terlibat sejumlah kasus penjambretan, Selasa (8/6/2021).

Oknum polisi tersebut berinisial Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri.

Heru ditangkap di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Dari catatan polisi, Heru telah beraksi di sejumlah tempat, antara lain di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.

Saat itu tersangka menjambret ponsel merek Xiomi Redmi. Lalu, Heru juga diduga menjambret dua unit ponsel Xiomi Redmi di belakang bengkel Ferari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo.

Selanjutnya, penjambretan ponsel merek Vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Hasri Jaha menduga masih ada beberapa tindak kriminal tersangka yang belum terungkap.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," kata Hasri.


Tangkap penadah

Hasri mengatakan, penangkapan Heru dilakukan setelah aparat meringkus seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret.

Dari hasil pengembangan, tim gabungan Polres Kupang dan Polsek Oebobo meringkus Heru.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan, antara lain satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit telepon seluler (Ponsel) merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.

Saat ini tersangka telah dijebloskan di dalam tahan Mapolres Kupang Kota dan tengah diperiksa secara intensif.

(Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/09/082749678/kronologi-penangkapan-oknum-polisi-yang-diduga-terlibat-sederet-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke