Salin Artikel

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS Pemprov Jabar

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Hermin Wijaya mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait pengumuman dan pelaksanaan seleksi.

"Kami sudah menyiapkan semuanya. Mulai dari Draft Pengumuman, Rincian Formasi, Juknis verifikasi dan juknis pelaksanaan tes dengan protokol. Tinggal menunggu juknis dari pemerintah pusat. Setelah itu keluar, kami akan langsung mengumumkan," kata Hermin dikutip dalam program ASN Jabar Ikut Bicara (AJIB) Podcast Episode 8, Selasa (8/6/2021).

Adapun besaran gaji pokok untuk CPNS bervariasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019, untuk golongan I gaji pokok mulai dari Rp 1,5 juta - Rp 2,6 juta, golongan II dari Rp 2 juta - Rp 3,8 juta.

Sementara untuk golongan III dari Rp 2,5 juta - Rp 4,7 juta dan golongan IV besaran gaji pokok berkisar diangka Rp 3 juta - Rp 5,9 juta.

Saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Hermin menjelaskan jika CPNS hanya mendapatkan 80 persen gaji pokok.

"Kalau ini (gaji pokok) sesuai dengan gaji dari pusat, hanya diberikan 80 persen," kata Hermin.

Selain mendapat gaji, CPNS juga akan mendapat tunjangan dengan bersaran yang bervariatif. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Jabar.

Berdasarkan Pergub tersebut, untuk Pelaksana Jabatan 3 mendapat tunjangan sebesar Rp 2.992.000, Pelaksana kelas jabatan 5 Rp 4.312.000, Pelaksana kelas jabatan 6 Rp 6.072.000 dan Pelaksana kelas jabatan 7 Rp 7.832.000.

"Sama kalau tunjangan sesuai dengan kelas jabatannya, sama diberikan 80 persen," ucapnya.


Tips lolos CPNS dan PPPK

Hermin pun memberikan sejumlah tips kepada masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Tips pertama adalah semua calon pendaftar harus memenuhi persyaratan administrasi dengan lengkap.

"Banyak yang gugur karena tidak melihat formasi. Formasi itu ditetapkan jurusannya apa, tapi banyak pendaftar yang mendaftar tidak sesuai dengan jurusan (linieritas jurusan terhadap formasi). Banyak juga yang tidak sesuai aturan. Misal foto harus berlatar belakang merah, tapi banyak yang tidak sesuai," ucapnya.

"Sekarang sudah pakai perbekasan digital. Pada saat scan berkas, pendaftar harus memastikan berkas terlihat jelas dan dapat dibaca tim seleksi. Jangan sampai hasil yang di-scan itu tidak jelas" imbuhnya.

Jika lolos administrasi dan masuk tahapan seleksi, Hermin meminta pendaftar untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Mulai dari belajar dengan sungguh-sungguh sampai mempersiapkan kondisi fisik saat pelaksanaan.

"Jangan mendaftar mepet dengan waktu batas pendaftaran. Kemudian saat mengakses situs diusahakan di luar jam kerja. Saat seleksi ujian, itu jangan tergesa-gesa. Liat ujian kapan. Persiapkan. Apa yang dipersyaratkan, ATK dan lain-lain harus disiapkan juga," ucapnya.

Hermin mengimbau kepada masyarakat untuk mengakses informasi terkait seleksi CPNS dan PPPK ke situs-situs resmi, seperti situs resmi BKD Jabar. Selain itu, ia menegaskan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK gratis dan tidak dipungut biaya.

"Ini semua gratis, tidak ada biaya. Tidak ada biaya. Betul-betul free. Kalau ada yang minta biaya, itu tidak valid dan tidak resmi. Kejadian-kejadian itu ada. Selalu ada. Itu sudah tidak zaman. Sekali lagi, ikuti informasi CPNS dan PPPK di lingkungan Pemda Provinsi Jabar dari BKD Jabar," jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/08/165959178/ini-besaran-gaji-dan-tunjangan-cpns-pemprov-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke