Salin Artikel

Gandeng FBI, Polisi Buru Otak Pelaku Scammer yang Curi Rp 875 Milliar dari Bansos Covid-19 Amerika

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim masih memburu seorang pelaku utama atau otak aksi penipuan digital (scammer) yang mencuri dana dengan jebakan situs bansos Covid-19 milik pemerintah Amerika Serikat senilai Rp 875 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan FBI atau Biro Investigasi Federal Amerika Serikat untuk memburu pelaku utama tersebut.

"Sepertinya pelaku utamanya bukan WNI, tapi orang asing, kami terus berkoordinasi dengan FBI untuk memburu orang ini," kata Zulham, sambil menunjukkan foto terduga pelaku utama kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (7/6/2021).

Foto tersebut diambilnya dari profil akun Facebook atas nama Saurav Dahuri.

"Bagi siapa saja yang mengetahui keberadaan pria ini, bisa menghubungi kami," terang dia.

Sementara itu, 2 pelaku lainnya yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan segera akan dilimpahkan kepada kejaksaan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

"Mungkin Rabu besok akan kami limpahkan 2 tersangka berikut berkas kasusnya ke kejaksaan," ujar dia.

Seperti diberitakan, awal Maret 2021 lalu, tim Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 2 pria masing-masing bernisial SFR dan MZMSBP.

Kedunya bersekongkol membuat situs web palsu atau scampage yang meniru situs web resmi bantuan sosial Covid-19 milik pemerintah AS.

Pelaku memanfaatkan program Pandemic Unemployment Assistance (PUA), yaitu bantuan ekonomi dari pemerintah AS bagi warga yang menganggur karena pandemi.

Polda Jatim menemukan skrip scampage di dalam laptop MZMSBP.


Diketahui, MZMSBP merupakan pembuat situs web palsu dan SFR bertindak sebagai penyebar yang menggunakan software untuk mengirimkan SMS blast ke 20 juta warga negara AS.

Di SMS tersebut, terlampir tautan yang mengarah ke situs bantuan sosial Covid-19 palsu yang telah dibuat MZMSBP.

Dari 20 juta SMS yang dikirim, sebanyak 30.000 warga negara AS merespons dengan mengisi formulir yang telah disediakan pelaku.

Mereka juga melampirkan data diri mereka yang kemudian dikumpulkan oleh SFR.

Data tersebut kemudian diserahkan SFR ke pelaku utama yang saat ini diburu.

Pelaku utama lantas menggunakan data pribadi warga negara AS tersebut untuk meminta bantuan ke pemerintah AS lewat program PUA.

Menurut kebijakan program tersebut, setiap warga negara yang terdaftar berhak mendapatkan bantuan senilai 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 30 juta (kurs Rp 14.600).

Diperkirakan, ada 60 juta dollar AS (sekitar Rp 875 miliar) yang sudah didapat kelompok pelaku.

"Uang dari pemerintah AS itu masuk ke terduga pelaku yang saat ini sedang diburu," terang Zulham.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/08/050500078/gandeng-fbi-polisi-buru-otak-pelaku-scammer-yang-curi-rp-875-milliar-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke